Fakultas Syariah IAIN Pontianak Bekali 110 Mahasiswa untuk Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum 2025

Fakultas Syariah IAIN Pontianak Bekali 110 Mahasiswa untuk Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum 2025

(fasya.iainptk.ac.id) Pontianak, IAIN Pontianak – Fakultas Syariah IAIN Pontianak kembali menggelar acara Pembekalan Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum (KKL-DSH). Acara yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, di Aula Ar-Raniy IAIN Pontianak yang bertujuan membekali mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) dalam rangka keberangkatan KKL-DSH tahun ini. Program unggulan Fakultas Syariah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

Acara pembekalan ini diisi oleh sejumlah pemateri kompeten. Dr. Fauziah, PPM LP2M IAIN Pontianak, menyampaikan materi sosialisasi KKL-Konversi LP2M IAIN Pontianak, mengintegrasikan program KKL-DSH dengan KKL-Konversi. Integrasi ini menjadi salah satu penyesuaian signifikan tahun ini setelah melalui proses panjang koordinasi antara panitia, Warek I, dan pimpinan fakultas.

Selanjutnya, Dini Ardianti, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, menjelaskan tiga program utama Desa Sadar Hukum (DSH): program pembentukan DSH, pembinaan DSH, dan evaluasi DSH. Ia juga memperkenalkan program baru dari Kemenkumham, yaitu Pembentukan Posbakum Desa (Posbakumdes), yang diharapkan dapat menjadi rubrik penilaian tambahan dalam KKL-DSH. Dini Ardianti turut meminta panitia untuk mengajukan surat permohonan penyuluh pendamping ke Kemenkumham, mengingat ketersediaan 10 penyuluh yang siap mendampingi, agar tidak terjadi penumpukan tugas seperti tahun sebelumnya.

Dalam sambutan dan peresmian pembukaan, Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah, Bapak Ardiansyah, M.Hum., menegaskan bahwa KKL-DSH dan Praktik Kuliah Kerja Profesi (PKKHP) merupakan program unggulan Fakultas Syariah yang menarik perhatian di forum dekan.

Qomaruzzaman, M.S.I., selaku Ketua Panitia KKL-DSH, menjelaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan KKL-DSH tahun ini. Pelaksanaan KKL-DSH akan berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 15 Agustus 2025, dengan 110 peserta dari Program Studi HES dan HKI. Mereka akan dibagi menjadi 12 kelompok dan disebar di 12 titik lokasi di Kubu Raya (6 lokasi), Mempawah (2 lokasi), Bengkayang (1 lokasi), Singkawang (1 lokasi), dan Sambas (2 lokasi).

Desa Sadar Hukum (DSH) sendiri merupakan program inisiasi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor PHN.HN 03.05-73 Tahun 2008, yang telah diperbarui dengan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04 Tahun 2022. Data BPHN menunjukkan bahwa hingga Januari 2020, baru 5.744 dari total 81.239 Desa/Kelurahan di Indonesia yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, menunjukkan potensi besar untuk pengembangan.

Kegiatan KKL-DSH di lapangan meliputi sosialisasi dan penyuluhan hukum, pembentukan Keluarga Desa Sadar Hukum, membantu desa dalam pembuatan aturan terkait kesadaran hukum, serta pengadaan media informasi. Desa yang berhasil menjalankan program ini akan mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham.

Sistem penempatan KKL-DSH tahun ini memungkinkan peserta mencari desa sendiri dan membentuk kelompoknya. Namun, desa yang telah menjadi DSH pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat lagi menjadi lokasi program. Sistem penilaian juga berbeda dari KKL Reguler, menggunakan rubrik pembobotan program yang disesuaikan dengan penilaian KKL-Konversi.

KKL-DSH Fakultas Syariah ini adalah tahun kedua pelaksanaannya, berawal dari perjanjian kerja sama dengan Kemenkumham Kalbar pada September-Oktober 2023. Tahun lalu, pelaksanaan KKL-DSH berbarengan dengan PKKHP, menimbulkan kendala seperti penolakan desa karena kegiatan dilakukan di akhir pekan, serta kesulitan mendapatkan izin dari instansi tempat magang PKKHP. Selain itu, sulitnya mencari desa yang belum di-DSH-kan juga menjadi tantangan.

Untuk mengatasi ini, tahun ini Fakultas Syariah mengatur pelaksanaan DSH secara penuh selama 44 hari kotor (33 hari aktif), mulai 3 Juli hingga 15 Agustus 2025, yaitu di sela penarikan PKKHP HKI dan sebelum PKKHP HES. Ini diharapkan memungkinkan mahasiswa fokus penuh pada kegiatan DSH.

Proses persiapan KKL-DSH tahun ini sempat mengalami ketidakpastian. Ketua Panitia, Qomaruzzaman, sempat mendapat informasi bahwa KKL-DSH tidak akan dilaksanakan, karena Institut hanya fokus pada KKL Reguler dan KKL Konversi. Namun, setelah koordinasi intensif dengan Warek I, KKL-DSH akhirnya diintegrasikan dengan KKL-Konversi, dan laporan akhirnya harus berbentuk artikel. Proses ini mendorong panitia untuk menyusun pedoman baru, melahirkan program KKL-DSH-Konversi.

Meskipun melalui proses panjang dan alot, KKL-DSH mendapat apresiasi tinggi dan dinilai layak menjadi percontohan bagi fakultas lain. Dr. Fauziah bahkan berencana memonitoring lokasi DSH sebagai bagian dari upaya percontohan di masa depan.
Editor: Ardiansyah