Mahasiswa Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP) Fakultas Syariah IAIN Pontianak Dituntut Untuk Berkontribusi di Pengadilan Agama Sintang

Sintang, Kalimantan Barat - Sebanyak 3 orang mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengikuti program Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP) di Pengadilan Agama Sintang

Pada program ini, mahasiswa dituntut untuk memberikan kontribusi secara nyata dalam membantu pelayanan kepada masyarakat Sintang. Kegiatan program PKKHP ini diawali dengan Penyerahan Mahasiswa PKKHP yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang.

Acara penyerahan dihadiri oleh Dosen Pembimbing Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Suhardiman S.E, M.S.I., Wakli Ketua Pengadilan Agama Sintang, Achmad Surya Adi, S.H.I, dan Nurul Hidayani, S.H.I,. Dalam sambutannya, Dosen Pembimbing Fakultas Syariah IAIN Pontianak menyampaikan bahwa program PKKHP ini pertama kali digelar dalam kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) oleh fakultas Syariah IAIN Pontianak yang bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja yang nyata bagi mahasiswa dalam bidang hukum dan peradilan agama.

"Diharapkan dengan mengikuti program ini, mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan dan diharapkan untuk menjadi calon penerus di kemudian hari serta mendapatkan pengalaman praktis dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan Agama," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang menyambut baik program PKKHP ini dan berharap agar mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Kami berharap para mahasiswa dapat belajar dan menyerap ilmu sebanyak-banyaknya karena di sinilah tempat untuk Adik-Adik Mahasiswa mengamalkan ilmu yang sudah diperoleh di Kampus. Selama mengikuti program PKKHP, Pengadilan Agama Sintang siap memberikan bimbingan dan arahan kepada para mahasiswa agar dapat menjadi praktisi hukum yang handal di masa yang akan datang," ujarnya.

Program PKKHP ini akan berlangsung selama 4 bulan, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024 hingga 23 juli 2024. Selama mengikuti program ini, mahasiswa akan mendapatkan pembekalan teori dan praktik tentang berbagai aspek hukum dan peradilan agama.

Program PKKHP memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa, di antaranya: memperoleh pengalaman kerja yang nyata di bidang hukum dan peradilan agama, menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan, meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan Agama, memperluas jaringan dan koneksi dengan para praktisi hukum, dan mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja.

Penulis: Kelompok PKKHP PA Sintang
Editor: Bugiono