(fasya.iainptk.ac.id) Cipta Karya - Kelompok 11 Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syariah IAIN Pontianak yang berjumlah 9 mahasiswa secara resmi membuka Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Desa Sadar Hukum pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Acara pembukaan diselenggarakan di Aula Kantor Desa Cipta Karya, Jalan Raya Singkawang- Bengkayang, Kecamatan Sungai Beting, Kabupaten Bengkayang.
Peserta dari rangkaian kegiatan ini adalah seluruh kelompok mahasiswa KKL kelompok 11 itu sendiri. Dzikri Hawin Alaina bertindak sebagai ketua kelompok, Revita Dwi Ariani bertindak sebagai sekretaris, dan Rachel Azzahra ialah bendahara kelompok. Sedangkan anggota kelompok lainnya ialah Ferry Harry Haswin, Ferdy Hasan Haswin, Afrida Rianti Dewi, Ulfi Eka Maulani, Agus Budiman, dan Allif Marizan bertindak sebagai staff yang selalu mensupport kelompok sehingga kegiatan berjalan lancar.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Bu Tri Novianti Wulandari, S.H., M.H. selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui platform Zoom. Beliau dalam kesempatannya menekankan pentingnya pengetahuan hukum pada masyarakat untuk menghapuskan stigma bahwa hukum itu "tajam ke bawah tumpul ke atas" maka dari itu Kemenkumham bekerja sama dengan pihak akademik untuk menyebarkan pemahaman tentang hukum dalam konteks pedesaan.
Benyamin Kalvin, Kepala Desa Cipta Karya selaku 'tuan rumah' menyampaikan sambutan resmi dalam acara pembukaan. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen bahwa pemerintah desa tertarik dan akan mendukung program Posbankum melalui kerja sama akademis kali ini. Pak kades menjelaskan tentang fungsi lembaga adat di dalam desa. Hukuman adat di dalam desa dihitung dengan hitungan tail. Jika 1 tail dikonversi kan ke rupiah, maka harganya adalah Rp. 250.000. Sementara jumlah hukuman tail yg dikenakan kepada pelanggar akan disesuaikan dengan berat pelanggaran pelaku itu sendiri.
"Penetapan jumlah kail itu sendiri disesuaikan dengan hasil mediasi, kesaksian korban, kesaksian saksi dll dan dari keterangan pelanggar. Maksimal pelunasan denda adalah 7 hari, atau akan diberi tempo lagi oleh tetua adat sesuai dengan alasannya. Apabila tidak sanggup maka akan dibawa ke polisi untuk ditangani," ujar Pak Kades.
Secara langsung hadir pula Bu Vinna Lusiana, S.H., M.Kn. sebagai salah satu perwakilan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al Jamiah IAIN Pontianak sekaligus dosen pembimbing lapangan mahasiswa yg KKL di Bengkayang saat ini. Dalam sambutannya Bu Vinna menjelaskan bahwa "KKL ini bekerjasama dengan Kemenkumham, desa cipta karya sebelumnya sudah menjadi desar sadar hukum, maka dari itu kami ditugaskan oleh Kemenkumham untuk menghidupkannya kembali." Pungkas beliau. Bu Vinna berkomitmen untuk ikut mensupport dan mensukseskan program mahasiswa ini.
Selain itu, turut hadir pula 15 perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai dusun di wilayah Desa Cipta Karya. Kehadiran mereka merupakan undangan dari pemerintah desa guna menjamin cakupan program yang menyeluruh dan representatif.
Program Desa Sadar Hukum ini dirancang sebagai implementasi praktis keilmuan mahasiswa fakultas syariah dalam konteks pemberdayaan hukum di masyarakat. Rangkaian kegiatan akan berfokus pada penyuluhan hukum partisipatif, konsultasi kasus, dan penguatan kapasitas kelembagaan desa selama periode KKL yang berlangsung selama beberapa waktu ke depan.
Penulis: Allif
Editor: Ardiansyah