Stop kekerasan pada anak; mahasiswa PKL Fakultas Syariah bersama KPPAD provinsi kalimantan barat melkukan sosialisasi di SD Muhammadiyah 2 Pontianak.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat bersama 4 Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah, IAIN Pontianak yakni Seldy Apriandi, Muhammad arifin, Uray Adrian, dan Yoga lorensyah melakukan sosialisasi perihal kekerasan pada anak di SD Muhammadiyah 2 Pontianak, Selasa (16/05/2023).

Acara ini mengusungkan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Pada Anak”. Anak merupakan anugerah Tuhan yang sangat mulia, bahkan masa depan bangsa yang cemerlang tergantung dari anak-anak kita sekarang, ketika mental maupun fisik terganggu pada masa pertumbuhan dini anak maka hal tersebutlah yang menjadi salah satu faktor rusaknya masa depan bangsa Indonesia. Ibunda Eka Nurhayati Ishak, S.E, M.H. selaku Ketua KPPAD Provinsi Kalimantan Barat mengatakan semua anak berhak mendapatkan kasih sayang dan rasa aman dimana pun mereka berada. Caranya dengan memberikan perhatian kepada anak tentang bagaimana melidungi dirinya. Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologi pada anak di kemudian hari, bahkan bahwasannya anak-anak dilindungi Undang- Undang dari segala bentuk kekerasan.

Adapun Undang-Undang dari segala bentuk kekerasan contohnya dalam Undang-Undang NO. 35 TAHUN 2014 Pasal 80 ; (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 39 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Undang-Undang nomor 35 TAHUN 2014 Pasal 81 juga menyebutkan bahwasannya;

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagu setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Salah satu Mahasiswa PKL Fakultas Syariah, Seldy Apriandi juga berpendapat bahwasannya anak merupakan pilar dari berdirinya bangsa Indonesia, bahkan anak bukanlah objek melainkan subjek yang mempunyai hak menentukan emasnya masa depan mereka dan kita memiliki kewajiban memenuhi hak dan wujudkan mimpi-mimpi anak.

Penulis :

SELDY APRIANDI
MUHAMMAD ARIFIN