Menerapkan Ilmu Teori yang Didapat Selama Diperantauan, Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak Gelar PKL di Pengadilan Agama

KETAPANG (fasya.iainptk.ac.id) - Senin (15/05/2023), Pengadilan Agama Ketapang mendapat kehormatan untuk membimbing mahasiswa PKL dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan dari tahun ke tahun. Penerimaan Mahasiswa PKL dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang Achmad Sarkowi, S.H.I., yang bertempat di ruang sidang PA Ketapang. Mahasiswa PKL yang akan magang di Pengadilan Agama Ketapang berjumlah 6 orang, didampingi Dosen Pembimbing Mahasiswa PKL Vinna Lusiana, SH., M.KN. Diawali dengan kata sambutan, Ketua Pengadilan Agama Ketapang mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pihak kampus karena telah memberikan kesempatan untuk membina dan membimbing mahasiswa PKL yang dimana kegiatan PKL ini juga sangat berguna untuk mengembangkan mata kuliah yang sudah didapatkan dari kampus.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Ketapang mengatakan bahwa mahasiswa yang bertugas di Pengadilan Agama Ketapang diharapkan dapat aktif dan ikut andil dalam kegiatan-kegiatan yang ada di Pengadilan Agama. Sehingga setelah melaksanakan PKL mahasiswa mendapatkan ilmu untuk diterapkan lagi di dunia kerja nanti. “Kunci dari illmu itu ialah rasa ingin tahu atau penasaran. Jadi semakin kita ingin tahu atau penasaran akan suatu ilmu, maka kita akan semakin ingin belajar untuk dapat memahami ilmu tersebut. Jangan sungkan dan malu untuk bertanya ketika kalian berada disini.” ucap Achamd Sarkowi selaku Ketua Pengadilan Agama Ketapang.

Sebelum menyerahkan mahasiswa secara simbolis, Ketua Pengadilan Agama Ketapang memberikan kesempatan kepada mahasiswa PKL untuk perkenalan terlebih dahulu. Selanjutnya Dosen Pembimbing mahasiswi PKL menyampaikan salam dan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Ketapang karena telah menerima mahasiswi PKL dengan baik dan mengizinkan untuk menimba ilmu selama 40 hari kedepan di Pengadilan Agama Ketapang dan Dosen Pembimbing juga berpesan kepada mahasiwa PKL agar dapat menjaga diri ditempat menimba ilmu dan berprilakuan baik.

Setelah proses penyerahan dilakukan kemudian Dosen Pembimbing menyerahkan mahasiwa PKL kepada Kepala Pamong Mufarrijul Ikhwan, S.H. yang akan mendampingi mahasiswi PKL selama magang di Pengadilan Agama Ketapang.