(fasya.iainptk.ac.id) Fakultas Syariah IAIN Pontianak menggelar webinar seri 1 dengan Tema “Peran Notaris dan PPAT dalam memberantas mafia pertanahan pada Rabu 22 Maret 2023 melalui Zoom Meeting and Live Streaming Youtube Channel. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang mengangkat isu-isu yang menjadi atensi masyarakat termasuk tema webinar saat ini yang juga menjadi konsen kegiatan diskusi Sivitas Akademika Fakultas Syariah dalam wadah Kajian Seputar Isu-Isu Hukum Sosial dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan webinar ini dimoderatori oleh Vinna Lusiana, S.H., M.Kn selaku dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak Webinar ini menghadirkan narasumber yakni Bapak Basuki Raharjo, S.H., M.Kn., yang juga merupakan Pejabat Notaris di Kota Pontianak dan ditengah kesibukan beliau sebagai Pejabat Notaris beliau juga menyempatkan mengajar sebagai Dosen
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, bapak Wakil Dekan dalam pembukaan ini juga mengenalkan kegiatan KASASI yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Webinar yang diselenggarakan saat ini seri pertama di tahun 2023 dan ini kegiatan terjadwal diisi oleh para Narasumber bersama para mahasiswa minimal 1 bulan sekali
“kasus mafia tanah ini merupakan kasus yang menjadi isu nasional, mafia-mafia ini harus diberantas sehingga dunia investasi menjadi aman bagi para investor, beliau juga menyampaikan “saya tertarik dengan investasi tanah tetapi takut mendapatkan tanah yang bersertifikat tapi bertimpa kata orang sini” kegiatan ini cukup bermanfaat secara keilmuan dan teori
Moderator juga menyinggung, banyak sekali kasus yang mencuat mengenai praktik-praktik kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat palsu atau muncul sertifikat yang baru alias sertifikat ganda, indikasi pemalsuan ganda tersebut menjadi perhatian dan ini merupakan peran PPAT bagaimana pemilik tanah dapat membuktikan bahwa mereka pemilik sah dokumen tersebut,
https://www.youtube.com/watch?v=2G6oBNEr77Q
Dalam seminar online ini narasumber memberikan penegasan bahwa notaris dan PPAT berkewajiban, bertindak jujur, seksama, Independen, Integritas baik dan tidak perpihak, menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, membuat akta dalam bentuk Minuta akta dan menyimpan sebagai protokol Notaris/ PPAT, merahasiakan segala akta sesuai sumpah janji jabatan, artinya tidak sembarangan seorang notaris mengeluarkan dokumen salinan, jika salinan hilang maka pemohon harus menyampaikan pengajuan permohonan disertai surat keterangan Polisi pada proses ini untuk menekan kepemilikan dokumen ganda
Para peserta webinar juga antusias menanyakan dalam sesi diskusi menanyakan “setelah kita beli tanah atau rumah melalui Notaris dan PPAT apakah bisa dipastikan aman?, respon narasumber bahwa standar pengecekan di notaris adalah sertifikat, saran dari Notaris membawa subjek hak ,membawa KTP asli, orang hadir/ suami-istri membawa buku nikah asli, kartu keluarga asli.
Pesan dari Narasumber untuk mengantisipasi mafia tanah bagi masyarakat yang melakukan jual-beli tanah, jangan sembarangan memberikan Sertifikat Tanah kepada orang lain, cek keaslian sertifikat tanah ke BPN, konsultasikan dengan Pejabat Notaris dan PPAT terpercaya, Amanah, Siddiq, tablig, bertemu secara langsung dengan penjual dan pembeli tanpa perantara, jangan mudah tergiur dengan nilai penawarandari pihak-pihak yang tidak jelas, pasang papan pemilik dan perjelas batas patok kepemilikan tanah, tinjau lokasi tanah secara periodik
Penulis: Arif Wibowo
Editor : Ardiansyah