DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) Fakultas Syariah IAIN Pontianak menyelenggarakan Webinar dengan tema "Menakar Kemudahan Label Halal Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah". Webinar tersebut diselenggarakan pada Minggu, (29/10/2020) secara virtual melalui aplikasi Google Meet.
Sopiyullah selaku Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah menyampaikan alasan tema ini diangkat karena di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tampak mengabaikan esensi dari sertifikasi label halal.
"'Menakar Kemudahan Label Halal Menurut UU Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah', tema ini di angkat karena melihat ada beberapa prosedur yg didapat dari penetapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak melihat esensi dari penetapan sertifikasi label halal," jelasnya.
Pemateri dari Webinar ini diisi langsung oleh Bapak Qomaruzzaman M. Si. dosen dari Fakultas Syariah sendiri.
Sopiyullah mengungkapkan alasannya memilih Qomaruzzaman sebagai pemateri karena menurutnya Qomaruzzaman merupakan dosen di bidangnya dan paham akan proses sertifikasi label halal.
"Karena beliau sebagai dosen dan mengetahui tentang proses sertifikasi label halal sebelum masuk dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law," ucapnya.
Webinar ini diikuti oleh ORMAWA dan mahasiswa Fakultas Syariah seperti yang dikatakan oleh Sopiyullah.
"Dalam kegiatan tersebut di ikut oleh ORMAWA (Organisasi Mahasiswa) dan mahasiswa siswa Fakultas Syariah," lanjutnya.
Adapun Sopiyullah mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini merupakan sebagai bentuk respon terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terdapat penetapan label halal.
"Tujuan mengadakan kegiatan webinar adalah sebagai bentuk respon terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yg terdapat Undang-Undang (UU) kemudahan penetapan label halal apakah kemudahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut sesuai dengan prosedur dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah," tutupnya.
Qomaruzzaman dalam penyampaiannya mengatakan bahwa terdapat tiga kriteria yang harus diketahui terkait kemudahan label halal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
"Bahwa dalam topik pembahasan terkait kemudahan label halal menurut Undang-Undang Cipta Kerja dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah itu ada tiga kriteria yang harus diketahui termasuk Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen, Undang-Undang (UU) jaminan produk halal dan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja nama eksistensi dari Undang-Undang Omnibus Law itu menyederhanakan dari Undang-Undang (UU) sebelumnya maka dalam kaitannya kajian kali ini pemerintah menyikapi dalam proses secara administrasi sebenarnya di permudahkan khususnya seperti melabelkan produk halal tersebut," ungkapnya.
Citizen Reporter: Siti Muti'ah R. (Staff INFOKOM HMPS HKI)
Edifot: Ika Ayuni Lestari