(fasya.iainptk.ac.id) Kubu Raya, 24 Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya terus menguatkan transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dengan memanfaatkan berbagai sistem informasi berbasis digital. Hal ini diungkapkan oleh Bapak Saiful, salah satu perwakilan dari KPU Kubu Raya, dalam wawancara bersama lima mahasiswa dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang tengah melaksanakan tugas observasi lapangan.
Kelompok mahasiswa yang terlibat dalam wawancara ini terdiri dari Rosita Amelia (12204011), Mega Silpiasari (12204015), Albi Khoirul Munawar (12204003), Abdul Karim (12204010), dan Muhammad Juan Saputra (12204073). Kunjungan observasi dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 11.40 WIB di kantor KPU Kubu Raya.
Dalam wawancara, Bapak Saiful menjelaskan bahwa KPU RI telah mengembangkan dan menyediakan berbagai sistem informasi digital yang digunakan oleh seluruh satuan kerja di daerah, termasuk KPU Kubu Raya, dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Sistem-sistem utama yang digunakan antara lain:
1. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik): Mendukung proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
2. SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih): Menyediakan data pemilih yang akurat dan mutakhir secara nasional.
3. PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi): Menjadi pusat integrasi dan penyimpanan data dari berbagai sistem KPU.
4. SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi): Digunakan untuk rekapitulasi hasil suara secara digital dan real-time.
5. DAPIL: Mendukung penyusunan wilayah daerah pemilihan sesuai peraturan.
6. SILON (Sistem Informasi Pencalonan): Memfasilitasi proses pendaftaran calon legislatif dan eksekutif.
7. SIPPA (Sistem Informasi Penghitungan Pemilu dan Pemilihan): Mendukung proses penghitungan suara secara digital.
“Sistem digital ini membantu mempercepat proses, menghindari kesalahan manual, dan yang paling penting, menjamin transparansi serta dapat diakses publik,” ujar Saiful.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan digital KPU, salah satunya melalui CHATDPT, cukup dengan mencarinya melalui Google. Menurutnya, KPU memastikan tidak ada perbedaan akses antara wilayah kota dan desa, agar seluruh masyarakat mendapat layanan yang setara.
Meski demikian, tantangan masih ada, terutama terkait keamanan data dan kesiapan infrastruktur digital di daerah. Saiful menjelaskan bahwa KPU kabupaten/kota berperan sebagai pengguna (user), sementara pengembangan dan pembaruan sistem dilakukan oleh KPU RI. “Pembaruan pasti dilakukan secara berkala oleh pusat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan teknis dan regulasi,” jelasnya.
Terkait perlindungan data pribadi pemilih, KPU Kubu Raya mengikuti ketat regulasi perundang-undangan. Data pemilih hanya dapat diakses dalam bentuk rekapitulasi dan tidak diberikan dalam bentuk mentah demi menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
Selain itu, setiap tahapan dalam proses pemilu menghasilkan bukti digital, seperti berita acara, surat keputusan, dan dokumen sistem lainnya yang berguna sebagai jejak audit dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilu.
Wawancara ini memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa mengenai pentingnya peran teknologi informasi dalam menjaga kualitas dan integritas demokrasi. Rosita Amelia, selaku ketua kelompok, menyatakan bahwa wawancara ini membuka wawasan baru bagi mereka. “Kami menyadari bahwa digitalisasi pemilu bukan hanya soal teknologi, tapi tentang membangun kepercayaan masyarakat dan menjamin keadilan dalam proses demokrasi,” ujarnya.
Penulis: Albi
Editor: Ardiansyah
- Hits: 10