Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar Kajian Seputar Isu-Isu Hukum, Sosial, dan Hak Asasi Manusia The Series (KASASI) yang bertemakan "Model Kritikan Mahasiswa Terhadap Presiden Dalam Kajian Hukum Pidana dan Perkembangan Reformasi Hukum Pidana" bersama pemateri Sustira Dirga ,S.H., dan kegiatan ini dipandu oleh moderator M. Fadhil,. M. H., Pada hari Jumat (06/08) pagi. Kegiatan ini berlangsung secara online via aplikasi Zoom Meeting.
Sustira Dirga,S.H.,. selaku pemateri menjelaskan isu-isu terkait pasal penghinaan presiden yang mana kondisi Pandemi Covid-19 dalam konteks reformasi hukum pidana.
Lebih lanjut pemateri menyampaikan bahwa "Dalam hal ini, untuk memastikan masyarakat Indonesia patuh terhadap aturan yang digunakan dan bukan untuk menyelesaikan masalah kriminalitas nya itu sendiri. Maka dari itu, RUU KUHP yang merupakan rancangan kitab undang-undang hukum pidana itu sendiri dibuat berdasarkan naskah akademik yang mempunyai cita-cita untuk demokratisasi, dekolonisasi, kolonialisasi dan juga harmonisasi. Salah satu pembahasan Hukum Pidana yang menjadi sorotan teman-teman terdapat KUHP itu adalah pasal mengenai penghinaan martabat presiden atau delik biasa. Sehingga pasal yang berasal dari sisa peninggalan dulunya, tidak diatur pada kolonial Belanda", ujarnya.
Kemudian dalam diskusi yang sangat menarik ini pula pemateri menjelaskan "Ada beberapa hal dalam makna kepala negara yang mana sangat dilindungi dalam KUHP kita, bukan hal yang terlepas dan cenderung tujuannya adalah melindungi presiden kita maka yang harus diperhatikan adalah presiden kita terlindungi di negara sahabat, bukan justru memudahkan pengkritik presiden. Jika pasal penghinaan Presiden ini tetap ada justru akan memenjarakan politik presiden di negara kita sendiri. Apalagi melihat perbandingan menghitung misalkan di Belanda pasal penghinaan Kepala Negara hanya untuk Ratu sedangkan perdana menteri yang menjalankan pemerintahannya sehari-hari itu tidak diatur pidananya. Maka dengan demikian hal-hal tersebut dinilai tidak tepat dalam mengambil langkah-langkah secara signifikan, sebab dalam konteks ini pula situasi pandemi covid-19 banyak sekali hal-hal kontroversional yang dikerjakan, seperti RUU Minerba, KPK, dan terakhir pula ada RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusung oleh pemerintah Jokowi" tuturnya.
Penulis : Muhammad Adib Alfarisi
Editor : Ardiansyah,. S. S,. M. Hum