Kamis, 9 September 2020 jajaran pejabat fakultas Syariah IAIN Pontianak diantaranya Dekan Fakultas Syariah Dr. Muhammad Hasan, M.Ag, Rasiam, MA (Wakil dekan 1) Ardiansyah, S.S., M.Hum (Wakil Dekan 2) melakukan kunjungan ke kantor Pengadilan Negeri Mempawah untuk melakukan monitoring terhadap dua orang mahasiswa Fakultas Syariah yang sedang melakukan magang di Pengadilan Agama Mempawah.
Disamping melakukan monitoring, fakultas syariah juga ingin segera mematenkan kerjasama antara fakultas syariah dengan Pengadilan Negeri Mempawah untuk program-program tindak lanjut. Perjanjian kerjasama yang dimaksud tentunya seputar bidang pendidikan, pengajaran, pengabdian masyarakat dan mahasiswa magang. Kami diterima langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Mempawah ibu Putu Ayu Sudariasih, SH., MH dan sekretaris PN Mepawah ibu Ida Ayu.
Tujuan utama kami berkunjung adalah melakukan monitoring terhadap mahasiswa fasya yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang di Pengadilan Negeri Mempawah. Untuk memperlancar kegiatan tindak lanjut maka kami berencana melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk kegiatan-kegiatan yang akan datang. Di samping itu, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kesepakatan kerjasama antara Fakultas Syariah IAIN Pontianak dengan Pengadilan Negeri Mempawah masih dalam proses pengopreksian isi perjanjian dan dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan. Mungkin dalam waktu tidak lama penandatanganan akan segera dilakukan.
Ada beberapa item yang dikerjasamakan mencakup: Pemberian kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Syariah (FASYA) IAIN Pontianak untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL), Penyediaan tenaga profesional sebagai Narasumber, Instruktur, dan atau Pembimbing dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL), Penyebarluasan informasi dalam bentuk sosialisasi, seminar, lokakarya dan workshop di bidang hukum dan peradilan, Penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum dan peradilan, Pemanfaatan informasi hukum dan peradilan bagi keperluan penelitian, pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan, dan Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati.