Fakultas Syariah dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar diskusi dan kajian mengenai RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) bertempat di Fakultas Syariah IAIN Pontianak pada Rabu, 25 September 2019. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh para pimpinan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat beserta jajarannya dan pimpinan Fakultas Syariah, para dosen dan para mahasiswa Fakultas Syariah. Agenda tersebut membahas dan mengkaji isi RUU Pemasyarakatan yang hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan panjang menjelang pengesahannya di DPR.
Pimpinan Kanwil menyampaikan terlebih dahulu isi RUU PAS 20 menit dilanjutkan dengan kajian dan diskusi mengenai isi RUU PAS tersebut. Puluhan mahasiswa yang hadir antusias dengan adanya diskusi tersebut, terlebih lagi momen tersebut pas dengan isu hangat seputar RUU PAS yang menimbulkan perdebatan di kalangan mahasiswa dan pegiat hukum menjelang pengesahannya di DPR. Ihsan Mahdi selaku mahasiswa mempertanyakan komitmen pemerintah dalam reformulasi RUU PAS yang terkesan tidak sinkron dengan isi RKUHP yang juga sama-sama menimbulkan polemik berkepanjangan.
Moh. Fadhil selaku dosen menuturkan beberapa poin pandangannya dan siap mengajukan rekomendasi perbaikan isi RUU PAS. Pertama, miskonsepsi filosofi pemidanaan masih menjadi problem mendasar di kalangan perumus kebijakan. Kedua, RUU PAS tidak sinkron dengan RKUHP yang akan menimbulkan dampak sistemik pelaksanaan pemidanaan ke depan. Ketiga, isi RUU PAS masih belum menyentuh berbagai problem terkait Lapas, misalnya prison corruption, kekerasan seksual, diskriminasi faslitas, masalah perempuan dan anak, treatment terhadap warga binaan terpidana koruptor, dan lain-lain. Keempat, PP 99 Tahun 2012 secara mutatis mutandis dicabut jika RUU PAS disahkan yang akan berdampak pada diferensiasi treatment terhadap narapidana kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Kelima, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) masih subordinat dari Lapas.