Pontianak (fasya.iainptk.ac.id)- Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Fakultas Syariah IAIN Pontianak mengadakan Sosialisasi Kajian Seputar Isu-Isu Seputar Hukum, Norma, dan Hak Asasi Manusia (KASASI) yang dilakukan secara luring. KASASI seri sebelas ini menghadirkan Dinda Izzati, S.Ag, M.A dan Dwita Wahyuni, M.Pd. yang membawakan sharing bertajuk “Bulliying”. Dinda izzati, S.Ag, M.A dan Dwita Wahyuni, M.Pd. adalah Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak.
Diskusi dan sharing tersebut berbeda dengan yang pernah dilakukan sebelumnya, karena dilakukan secara luring (luar jaringan) atau dengan tatap muka di Aula MAN 2 Pontianak. Kegiatan tersebut dipandu oleh Qomaruzzaman, M.S.I, yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak. KASASI yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh kurang lebih 100 partisipan, yang terdiri dari Siswa dan Guru MAN 2 Pontianak.
Kegiatan KASASI seri sebelas ini menyajikan salah satu pengetahuan penting bagi siswa karena terkait Bullying di Sekolah. Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap seseorang atau sekelompok orang. Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara fisik, verbal, maupun sosial. Berikut adalah beberapa model-model bullying yang sering terjadi di sekolah: Bullying Fisik (Pukulan: Meninju, menendang, menjatuhkan, atau mendorong, Kerusakan harta benda: Merusak atau mencuri barang-barang milik orang lain, ancaman: membuat ancaman kekerasan fisik.) Bullying Verbal (Penghinaan: Menggunakan bahasa yang ofensif atau menyakitkan, Ejekan: Menjelek-jelekkan penampilan, kemampuan, atau latar belakang seseorang, Gosip: Menyebarkan informasi palsu atau menyakitkan tentang seseorang.) Bullying Sosial (Pengucilan: Sengaja meninggalkan seseorang dari kegiatan atau kelompok, Isolasi: Membuat seseorang merasa sendirian atau tidak diinginkan, Gosip: Menyebarkan rumor atau komentar negatif tentang seseorang.) Cyberbullying (Pelecehan online: Mengirim pesan, gambar, atau video yang berbahaya atau mengancam, Doxing: Berbagi informasi pribadi seseorang secara online tanpa persetujuan mereka, Impersonasi: Berpura-pura menjadi orang lain secara online untuk menyakiti mereka.) Perlu diingat bahwa bullying dapat menjadi kombinasi dari beberapa jenis ini, dan dampaknya pada korban dapat sangat parah. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami bullying, penting untuk mencari bantuan dari orang dewasa yang dipercaya, seperti guru, konselor, atau orang tua.
Melalui sosialisasi ini, Fakultas Syariah berharap siswa dapat memperoleh wawasan dalam bulliying sekaligus pemberian penyuluhan tentang hukum, norma agama, penanaman ahklak yang baik oleh pihak terkait, seperti guru, ustad/pembimbing rohani, polisi, departemen hukum dan HAM. Sosialisasi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut disambut dengan sangat antusias oleh siswa MAN 2 Pontianak yang terlihat pada sesi sharing dan tanya jawab.
Penulis: Bugiono
Editor: Ardiansyah