Fakultas Syariah Hadiri FGD Pemenuhan Hak Nafkah Anak di Aula RRI

Fakultas Syariah Hadiri FGD Pemenuhan Hak Nafkah Anak di Aula RRI

(fasya.iainptk.ac.id) Fakultas Syariah turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemenuhan Hak Nafkah Anak: Penguatan Mekanisme Penegakan dan Integrasi Jaringan Proteksi Sosial” yang dilaksanakan pada 23 April 2026 di Aula RRI Pontianak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) bekerja sama dengan dosen-dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur akademisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pontianak diwakili oleh Prof. Dr. Dahlia Haliyah, S. Ag., MH., Husnun Nahdiyyah, M. HI, Heny Hidayati, S. Ag, Haironisa, M.Ag, dan Zuraida, SE.I. Prof. Dr. Dahlia memberikan penekanan pada beberapa hal, pencantuman standarisasi putusan hak nafkah anak dan pencantuman klausul eksekusi, sangsi administrasi progresif dengan berlandaskan HAM terkait privasi, UU Perkawinan agar lebih implementatif dengan perlu adanya penguatan aspek hukum/ regulasi di MA terkait dengan Hak Nafkah Anak, ada solusi konkrit berupa integrasi data PA, PN, Dinas kependudukan dan lainnya. Pembentukan lembaga pemantauan nafkah anak, skema jaminan dan intervensi ekonomi, digitalisasi sistem, dan juga edukasi kesadaran kewajiban suami dan istri kepada anak-anaknya sebagai bagian dari kewajiban moral dan agama. 

Dalam sambutannya, Niah Nurniyati, ST, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menyoroti meningkatnya jumlah kasus dan laporan terkait kewajiban nafkah anak yang menempati lima besar permasalahan yang diterima KPAD. Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan regulasi dan mekanisme penegakan hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pengadilan Agama, tingkat perceraian di Pontianak tergolong tinggi, yang kerap berkorelasi dengan kasus kekerasan dan menjadikan anak sebagai pihak yang paling terdampak.

Focus Grup Dischssion (FGD) ini mengangkat dua fokus utama, yakni penguatan penegakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 45 terkait kewajiban orang tua terhadap anak, serta pentingnya integrasi jaringan proteksi sosial untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian. Kedua aspek ini dinilai krusial dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terarah guna menghimpun masukan dan saran dari para peserta. Para stakeholder yang hadir diharapkan dapat memberikan kontribusi berbasis keilmuan dan pengalaman praktis dalam merumuskan langkah strategis, baik dalam bentuk regulasi lanjutan maupun tindak lanjut kebijakan seperti peraturan wali kota atau peraturan daerah, demi menjamin terpenuhinya hak nafkah anak secara optimal.
Oleh: Zu
Editor: Ardiansyah