Fakultas Syariah IAIN Pontianak Lakukan Audiensi ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Fakultas Syariah IAIN Pontianak Lakukan Audiensi ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

(fasya.iainptk.ac.id)Pengelola Fakultas Syariah IAIN Pontianak melakukan audiensi ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Selain untuk mempererat rajutan temali silaturrahmi, audiensi ini juga ditujukan untuk berdialog, khususnya tentang program magang yang telah dirancang dan dilaksanakan Fakultas Syariah.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah, Firdaus Achmad, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Agama, yang selama ini telah ikut berkonstribusi untuk Fakultas Syariah, terutama dalam memfasilitasi dan membimbing mahasiswa dalam menjalani program magang. Dekan Fakultas Syariah juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada ketua PTA, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag. Secara terbuka, Firdaus Achmad mengakui, bahwa rancangan program magang yang dilaksanakan Fakultas Syariah terinspirasi dari pemikiran inovatif yang disajikan Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag., yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dalam kegiatan Rapat Nasional Forum Dekan Fakultas Syariah di Jakarta. Mengakhiri sambutannya, Firdaus Achmad memohon kritik, saran dan masukan dari pihak Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, khususnya ide-ide inovatif dari Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag.

Sementara itu, ketua Pengadilan Tinggi Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag., menyampaikan apresiasi positif terhadap program yang dirancang dan diaksanakan Fakultas Syariah IAIN Pontianak, terutama program Praktik Kerja Pengabdian Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKPKHP). Menurutnya, program magang ini potensial melahirkan sarjana hukum yang mampu memadupadankan pengetahuan rasional yang mereka peroleh di ruang kuliah dengan pengalaman empiris di saat mereka menjalani proses magang. Selanjut, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag. menarasikan fakta tentang kurangnya jumlah hakim agama. Demikian pula dengan fakta kompetensi para mediator yang belum dilengkapi dengan pengetahuan hukum Islam. Fakta ini mendasari beliau merancang rencana untuk memenuhi kekurangan jumlah hakim agama serta penguatan kompetensi para hakim dan mediator agama. Rancangan ini beliau implementasikan melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang benar-benar potensial untuk mendukung rancangan tersebut. Diantaranya, merajut kerja sama dengan lembaga perguruan tinggi, seperti IAIN Pontianak.

Editor: Bugi