(Fasya.iainptk.ac.id) Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Rabu, 9 April 2025 resmi menyerahkan 4 (empat) mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam untuk melaksanakan Kegiatan Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Mahasiswa tersebut bernama Abdul Roni, Ahmad Rifai, Fathur Rohman Zuliansyah, dan Mutiara Khairunnisa. Penyerahan mahasiswa dilakukan secara langsung oleh dosen fakultas syariah IAIN Pontianak, Bapak Abu Bakar, M. Si., dan diterima dengan baik oleh Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H. (Ketua PTUN Pontianak) serta Bapak Rustam, S.H. (Sekretaris PTUN Pontianak).
Pada kesempatan tersebut, Bapak Abu Bakar, M.Si., menjelaskan bahwa Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP) ini akan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, terhitung dari tanggal 9 April hingga 2 Juli 2025. Beliau menyampaikan bahwa fakultas syariah IAIN Pontianak saat ini merupakan satu satunya yang berhasil merancang program kegiatan potensial dalam memangkas masa studi mahasiswa.
Bapak Abu Bakar berharap, melalui kegiatan PKKHP ini, mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pontianak dapat memperoleh pengalaman praktis secara langsung di dunia kerja, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri menjadi profesional hukum yang kompeten dan berkualitas di masa depan.
Setelah penyerahan, ami mahasiswa menjelaskan program Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP) yang akan dilakukan oleh para mahasiswa selama masa magang kepada Bapak Rustam, S.H. selaku Sekretaris PTUN Pontianak. Bapak Rustam menerima dan akan mempelajari program dari pihak kampus. Selanjutnya, Bapak Rustam menunjuk Bapak Ichsan Eko Wibowo, S.H., yang merupakan Hakim PTUN Pontianak, untuk mendidik dan menilai aktivitas para mahasiswa selama melaksanakan praktik di PTUN Pontianak.
Bapak Rustam S.H., juga menjelaskan semua peraturan yang berlaku di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Beliau menyampaikan bahwa peraturan yang berlaku bagi pegawai PTUN juga akan diberlakukan kepada para mahasiswa selama melaksanakan kegiatan PKKHP. Dengan demikian, para mahasiswa akan tunduk dan patuh pada segala peraturan yang ada di PTUN Pontianak, sehingga dapat menjalankan praktik dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, kami dibawa ke ruangan kepegawaian untuk menentukan tempat pelaksanaan praktik. Penentuan tersebut dibuat oleh Ibu Marina, S.IP., staf di ruangan kepegawaian. Adapun penempatannya adalah sebagai berikut: Abdul Roni di ruangan Hukum, Fathur Rahman Zuliansyah di ruangan Perkara, Ahmad Rifai di ruangan Umum dan Keuangan, serta Mutiara Khairunnisa di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak terbentuk, wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada tanggal 3 Juli 1992, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin dan Manado. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, selanjutnya diresmikanlah pengoperasian gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada tanggal 6 Januari 1993 oleh Menteri Kehakiman H. ISMAIL SALEH, SH.
Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin dan Manado diantaranya menyatakan tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, yang berkedudukan di Pontianak. Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin dan Menado menyebutkan Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Sejak awal terbentuknya hingga saat ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menempati Gedung sendiri, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 10 Pontianak, yang bersebelahan dengan Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama.
Editor: Ardiansyah