(fasya.iainptk.ac.id) Fakultas Syariah IAIN Pontianak bekerja sama dengan Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion and Belief (ISFoRB), Indonesia Consortium for Religious Studies (ICRS) Universitas Gadjah Mada, dan Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada
menyelenggarakan kegiatan diskusi nasional dan peluncuran buku penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 pada Kamis 23 Januari 2025. Acara tersebut dilaksanakan secara serentak di 7 (tujuh) kota besar dengan 9 (sembilan) perguruan tinggi, yakni Fakultas Hukum Universitas Jember, Fakultas Syariah IAIN Kediri, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera di Jakarta, dan UIN Bukittinggi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui dua sesi. Sesi pertama adalah pemaparan dari tim penulis buku penafsiran, yakni Zainal Abidin Bagir, dosen ICRS Universitas Gadjah Mada, Dian Andriasari, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, dan Muhammad Choirul Rizal, dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri. Adapun tim penanggap terdiri dari Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Yang Mulia Yohanes Priyana, M.H., Hakim Agung kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Desy dari Kejaksaan Agung, Dr. Sri Wiyanti Eddyono, LL.M., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Ivan Wagner, M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Barat.
Dalam pemaparannya, Dr. Zainal Abidin Bagir menjelaskan bahwa, “Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara terlihat dari sila pertama Pancasila, sehingga negara menganggap sangat penting untuk mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan di Indonesia. Pasal 300-305 KUHP 2023 mengganti yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156a KUHP berdasarkan UU PNPS 1965. Perubahan signifikan terjadi terutama pada dua hal, yakni menghapus unsur penodaan agama dan memperkuat instrumen HAM internasional yang tertuang dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (KIHSP),” ujarnya.
Sementara itu, Prof Edward Omar Sharif Hiariej selaku penanggap menjelaskan bahwa,
“sesungguhnya pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman penulis adalah bantuan yang luar biasa bagi kami dan tim perumus KUHP. Sesungguhnya apa yang ditulis oleh teman-teman merupakan original intent dari Pasal 300-305 KUHP 2023. Oleh karena itu, hasil dari penafsiran ini menjadi rujukan bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal ini di masa mendatang,” ujarnya.
Salah satu tim penulis, Moh. Fadhil, M.H., dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak menjelaskan bahwa,
"Keberadaan buku ajar dan penafsiran itu penting untuk dicermati bersama yakni semangat yang ingin dilindungi adalah hak untuk beragama, bukan yang mayoritas dan agama yang diakui atau tidak. Tindak pidana ini seharusnya diimplementasikan secara ketat dan tidak untuk mengkriminalkan kelompok minoritas. Kami berharap ini menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dan kami berharap semangat ultimum remedium dan restorative justice dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasus-kasus ini di masa mendatang," ujarnya.
Setelah sesi pertama selesai, masing-masing perguruan tinggi melaksanakan sesi diskusi lokal bersama stakeholder lokal. Diharapkan hasil diskusi lokal tersebut dapat menyempurnakan pengerjaan akhir buku penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 dan dapat segera diterbitkan pada Bulan Februari 2025.
Editor: Ardiansyah