Fakultas Syariah IAIN Pontianak Tindaklanjuti Kerjasama Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat

Fakultas Syariah IAIN Pontianak Tindaklanjuti Kerjasama Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat

(fasya.iainptk.ac.id) Fakultas Syariah melalui Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan,dan Kerjasama menindaklanjuti kerjasama mengenai perlindungan kekayaan intelektual bersama kantor wilayah hukum Kalimantan Barat. Tindak lanjut kerjasama ini dilakukan secara daring pada 30 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor bidang kerjasama IAIN Pontianak, para Wakil Dekan bidang kerjasama pada fakultas, dan pihak kantor wilayah Kemenkum Kalimantan barat. 


Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Dr. Ismail Ruslan, menyatakan “Kami menyambut baik inisiasi ini, kami dari kampus insya Allah akan membantu untuk menindaklanjuti kerjasama ini’ ujarnya.
Dalam paparannya, pihak kantor Kemenkum Kalbar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengatakan bahwa: “kami bertujuan untuk melindungi Hak Kekayaan intelektual yang berasal dari IAIN Pontianak. Perguruan Tinggi memiliki peran dalam kekayaan intelektual, diantaranya ialah; 1) menciptakan kekayaan intelektual; 2) Edukasi dan Sosialisasi tentang kekayaan intelektual;3) Fasilitator perlindungan kekayaan intelektual; dan 4) Komersialisasi kekayaan intelektual dan mendorong Beerbasis Inovasi.
Wakil Dekan bidang Akademik, Kelembagaan, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Fakultas Syariah, Ardiansyah, M. Hum menyambut tindak lanjut kerjasama ini. “tentu kami menyambut baik pendaftaran kekayaan intelektual ini agar intelektual karya dosen dan mahasiswa fakultas syariah terlindungi”.
Tindak Lanjut kerjasama Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hasil kerjasama antara Kantor Wilayah KemenkumHAM Kalimantan Barat dan IAIN Pontianak nomor W16.HM.05.04.-3722 tahun 2022. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 21 April 2022. 
Oleh: Ardiansera