Fakultas Syariah menempatkan Mahasiswa PKL 2022 di PA. Sanggau

Terima Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak di Pengadilan Agama Sanggau, Ketua doakan agar semua target pihak yang terlibat tercapai.

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak berjumlah 3 (tiga) orang resmi diterima oleh Pengadilan Agama Sanggau dalam rangka pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Senin 23 Mei 2022.

Penerimaan tersebut dilakukan oleh Bapak Nana, S.Ag., M.H. selaku ketua Pengadilan Agama Sanggau, bapak Supardi, S.E. selaku Sekretaris, dan bapak Rosyid Zayyat, S.H., M.H. selaku pamong.

pkl_pa_sanggau1Bapak Nana, S.Ag., M.H. selaku ketua Pengadilan Agama Sanggau menyampaikan beberapa hal mengenai proses yang akan dilalui mahasiswi PKL serta menyampaikan harapannya.
“Saya dengan senang hati menerima adik-adik mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Sanggau, semoga apa yang menjadi target yang ingin dicapai oleh mahasiswi maupun pihak kampus dapat tercapai dan semoga adik-adik mahasiswi dapat beradaptasi di sini”, ujarnya.

Bapak Rosyid Zayyat, S.H., M.H. selaku pamong juga menyampaikan tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Sistem atau metode selama PKL, serta harapannya.
“Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini dengan tujuan bentuk implementasi terhadap materi yang sudah didapat di bangku kuliah, jadi di sini mahasiswi melakukan praktik secara langsung, baik itu mengenai proses suatu perkara, jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, produk yang dikeluarkan, dan mengetahui proses sidang. Adapun media atau sistem Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini dilakukan secara bergilir atau rolling pada tiga bagian yang berbeda yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), dan Kepaniteraan. Kemudian yang menjadi harapan saya semoga adik-adik mahasiswi ini dapat mengimplementasikan apa yang telah didapat dengan baik, terus belajar selama proses PKL ini berlangsung, tentunya benar-benar paham mengenai proses berarcara di Pengadilan Agama dan apa yang didapat selama 40 hari nanti tidak sia-sia dan pihak kampus pun tidak merasa rugi telah menugaskan. Terakhir harapan saya terhadap adik-adik tentunya dapat ikut serta dalam mensosialisasikan atau menginformasikan kepada masyarakat yang mungkin kurang paham mengenai apa-apa saja yang ditangani oleh kantor Pengadilan Agama”, ujarnya.

Jadi dengan adanya kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini tidak hanya sekedar memenuhi standar kampus namun banyak sekali feedback atau timbal balik yang didapatkan baik itu terhadap mahasiswa itu sendiri, Pihak Kampus, maupun Instansi/ Lembaga yang mana dalam hal ini Pengadilan Agama Sanggau.

Penulis: Peserta PKL PA. Sanggau
Editor: Ardiansyah