Pontianak (fasya.iainptk.ac.id). Fakultas Syariah IAIN Pontianak menyelenggarakan FGD Manajemen Risiko pada hari kamis 8 September 2022. Peserta FGD Manajemen Risiko ini berasal dari berbagai unit internal dan Mitra fakultas Syariah. Fakultas Syariah telah mengundang berbagai mitra dan unit internal yaitu dari Fakultas Hukum Untan, Fakultas Hukum UPB, STIS Pontianak, Dekan, Wakil Dekan, LPM, Program Studi, Sekretaris Prodi, Lab Hukum, PKBHF, UPM, Kabag TU, Sub Koordinator, Dema F, Sema F, HMPS, Khalsa, dan Staf di Lingkungan Fakultas Syariah.
FGD Manajemen Risiko merupakan sebuah proses untuk mereview atas draf laporan Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Tim yang diketuai oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Syariah Ardiansyah, M. Hum. Manajemen risiko adalah sebuah proses untuk analisis, identifikasi, evaluasi, pengendalian, dan menanggulangi resiko yang dihadapi oleh organisasi dalam hal ini adalah fakultas Syariah.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak Dr. Muhammad Hasan, M. Ag juga selaku pengarah kegiatan ini memberikan beberapa alasan atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“Penting bagi kita untuk mengetahui risiko-risiko yang ada pada fakultas kita gara dampak yang dihadapi dapat ditanggulangi. Selain itu, sebetulnya program manajemen risiko ini sudah sejak lama ada di Renstra Fakultas karena berkaitan dengan dokumen yang diperlukan dalam akreditasi. Selain itu, dokumen ini diperlukan dalam konteks ISO karena tidak adanya dokumen ini menjadi salah satu temuan ketika asesmen. Kami tidak ingin, temuan minor ini akan menjadi mayor sehingga kita gagal untuk mempertahankan sertifikat ISO tahun ini”.
Ketua TIM Penyusun Ardiansyah M. Hum. juga sependapat bahwa perlunya dokumen Manajemen Risiko sebagaimana paparannya dalam kegiatan FGD:
“Program Penyusunan dan FGD Manjemen Risiko ini merupakan jawaban atas mandat rektor pada waktu raker untuk menindaklanjuti temuan-temuan pada saat assesmen ISO tahun lalu. Walaupun dikerjakan dengan waktu relatif singkat, penyusunan dokumen ini telah mengacu pada standar ISO 31000 dan Manual Manajemen Risiko yang disusun oleh LPM beberapa waktu lalu.” ujarnya.
Penulis: Ardiansyah