Kajian Seputar Isu-Isu Seputar Hukum, Norma, dan Hak Asasi Manusia (KASASI) SERI 8 Fakultas Syariah

Kajian Seputar Isu-Isu Seputar Hukum, Norma, dan Hak Asasi Manusia (KASASI) SERI 8 Fakultas Syariah

Pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024, Fakultas Syariah IAIN Pontianak mengadakan  Kajian Seputar Isu-Isu Seputar Hukum, Norma, dan Hak Asasi Manusia (KASASI) yang dilakukan secara daring

KASASI seri Delapan ini menghadirkan Dr. Lukman Santoso, M.H., bertajuk “Menguasai Alur Penelitian Hukum: Dari Merumuskan Judul, Merancang Latar Belakang Hingga Menganalisis Data Dengan Tepat”. Dr. Lukman Santoso, M.H. adalah Kaprodi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Ponorogo, penerima Award peneliti dan penulis terproduktif IAIN Ponorogo pada tahun 2022. Diskusi dan sharing yang dilakukan melalui zoom meeting ini dipandu oleh Qomaruzzaman, M.S.I salah satu dosen di Fakultas Syari’ah IAIN Pontianak.

KASASI yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB itu dihadiri oleh kurang lebih 60 partisipan, yang terdiri  dari mahasiswa prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES), serta dosen-dosen Fakultas Syari’ah IAIN Pontianak, dan beberapa dosen dari luar IAIN Pontianak.

Kegiatan penelitian hukum merupakan salah satu elemen penting bagi mahasiswa tingkat akhir dalam menyelesaikan tugas akhir atau skripsi. Namun, tidak sedikit mahasiswa yang masih mengalami kesulitan dalam memahami dan menjalankan alur penelitian hukum yang efektif dan efisien. Mulai dari merumuskan judul, menyusun latar belakang, hingga menganalisis data dengan tepat. Permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap metodologi penelitian hukum, keterbatasan referensi yang tersedia, dan beberapa kendala teknis lainnya. Akibatnya, banyak mahasiswa yang mengalami kendala dalam proses penyelesaian skripsi, bahkan ada yang harus mengulang tahap-tahap penelitian karena hasil yang kurang memuaskan.

Melalui seminar ini, Fakultas Syariah berharap mahasiswa dapat memperoleh wawasan dan keterampilan praktis dalam merumuskan judul, merancang latar belakang, serta menganalisis data (mengolah Data) dengan tepat sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian hukum yang baik dan benar. Dalam penyampaiannya, Dr. Lukman Santoso, M.H. mengungkapkan cara merancang Penelitian Hukum menggunakan catatan Pengalaman. Kajian ilmiah yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut diselingi dengan sharing dan tanya jawab.

Penulis: Zuraida
Editor: Bugiono