Kegiatan Sosialisasi Hukum Dengan Tema “Desa Sadar Hukum” di Desa Pasir Diselenggarakan Oleh Peserta KKL-DSH Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Kegiatan Sosialisasi Hukum Dengan Tema “Desa Sadar Hukum” di Desa Pasir Diselenggarakan Oleh Peserta KKL-DSH Fakultas Syariah IAIN Pontianak

 (fasya.iainptk.ac.id) Kegiatan sosialisasi hukum dengan tema “Desa Sadar Hukum” diselenggarakan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Aula Kantor Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa. Desa Pasir yang terus mengalami perkembangan membutuhkan pemahaman hukum sebagai pondasi dalam mewujudkan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mengenal teori hukum, tetapi juga bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari guna mengurangi pelanggaran dan potensi konflik sosial akibat keterbatasan akses informasi hukum. Lebih dari 60 peserta dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari warga desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat, hadir dengan antusias untuk menyerap pemahaman hukum yang menjadi dasar dalam berkehidupan bermasyarakat.


Kegiatan ini merupakan kolaborasi erat Pemerintah Desa Pasir dengan kelompok KKL-DSH yang terdiri atas Prama Dana Wijaya, Dayang Nabila Ulfa, Dinda Azzahra, Fahda Mualif, Muhammad Ario Wicaksono, Muhammad Romy Azizi, Anisa Pratiwi, Syarifah Sintia Hazar Aswad, Kurnia Pratama, dan Egha Anggrainy. Kelompok ini aktif dalam merancang dan menjalankan sosialisasi sehingga materi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Materi utama diberikan oleh Bapak Badaruddin S.H., M.Sos., perwakilan dari Kemenkumham, serta Ketua Kelompok KKL-DSH, Muhammad Ario Wicaksono, yang turut memperkuat pemahaman peserta melalui pendekatan komunikasi yang jelas dan relevan.
Acara dibuka oleh Master of Ceremony, Egha Anggrainy, kemudian dilanjutkan sambutan dari Plt. Kepala Desa Pasir yang menyambut baik kegiatan sebagai bagian penting dalam membangun Desa Sadar Hukum secara berkelanjutan. Sambutan lanjutan dari anggota kelompok dan Ketua KKL-DSH mengajak masyarakat aktif memahami dan menjalankan hukum demi terciptanya ketertiban serta keadilan sosial. Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum yang penting bagi warga desa, mulai dari produk hukum hingga hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme keterlibatan aktif masyarakat dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator dari kelompok KKL-DSH, Muhammad Romy Azizi, memperkaya pemahaman peserta. Mereka diberikan kesempatan bertanya serta berbagi pengalaman terkait penerapan hukum di lingkungan desa. Diskusi ini juga menyoroti pentingnya akses mudah dan merata terhadap informasi hukum sebagai kunci mengatasi hambatan ketidaktahuan hukum di masyarakat.
Selain itu, anggota KKL-DSH seperti Dayang Nabila Ulfa, Prama Dana Wijaya, Anisa Pratiwi, Kurnia Pratama, Fahda Mualif, Syarifah Sintia Hazar Aswad, dan Dinda Azzahra ikut berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Mereka memastikan pesan-pesan hukum tersampaikan dengan efektif ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap informasi hukum. Sosialisasi ini mendorong masyarakat untuk menginternalisasi nilai hukum sebagai norma utama dalam kehidupan bermasyarakat sehingga Desa Pasir dapat menjadi desa yang tertib dan berkeadilan.
Pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar dan sesuai jadwal di Aula Kantor Desa Pasir. Sinergi antara Pemerintah Desa dan kelompok KKL-DSH terlihat jelas mulai dari perencanaan hingga evaluasi kegiatan. Keberadaan kelompok yang solid dan kompeten memberikan energi positif dalam penguatan kapasitas masyarakat memahami hukum secara menyeluruh. Dengan demikian, sosialisasi ini bukan hanya sekadar kegiatan sesaat, melainkan bagian dari proses berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Hasil yang diraih sangat menggembirakan, di antaranya terselenggaranya sosialisasi dengan sukses dan meningkatnya pemahaman masyarakat, khususnya tokoh desa, mengenai esensi hukum sebagai landasan hidup bermasyarakat. Kesadaran kolektif akan pentingnya menghormati hukum demi ketertiban dan keadilan sosial tampak semakin kuat. Dengan bekal pengetahuan dan advokasi dari kegiatan ini, warga diharapkan dapat berperan aktif dalam proses hukum dan terus mendukung keberlangsungan program Desa Sadar Hukum secara bersama-sama. Diskusi yang berlangsung membuka wawasan sekaligus memberi masukan untuk perencanaan kegiatan lanjutan yang lebih tepat sasaran.
Secara keseluruhan, sosialisasi hukum bertema “Desa Sadar Hukum” menjadi babak awal penguatan tata kelola desa berbasis hukum dan keadilan sosial. Dukungan aktif kelompok KKL-DSH—yang terdiri dari Prama Dana Wijaya, Dayang Nabila Ulfa, Dinda Azzahra, Fahda Mualif, Muhammad Ario Wicaksono, Muhammad Romy Azizi, Anisa Pratiwi, Syarifah Sintia Hazar Aswad, Kurnia Pratama, dan Egha Anggrainy—diarahkan agar program ini bukan sekadar formalitas, melainkan memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, Desa Pasir diharapkan menjadi contoh desa sadar hukum yang bisa ditiru oleh desa lain di Kalimantan Barat dan Indonesia secara umum.
Editor: Ardiansyah