(fasya.iainptk.ac.id) Pontianak, Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum terkait penyelenggaraan Pilkada, KHALSA sukses menyelenggarakan seminar Nasional bertajuk “Kajian Hukum Pilkada Daerah dan Nasional” pada Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di Gazebo Kampus IAIN Pontianak.
Seminar ini menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kebijakan yang membahas dinamika hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak, baik di tingkat daerah maupun nasional. Agenda ini bertujuan untuk mendorong terciptanya proses pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip supremasi hukum.
Ketua Umum KHALSA, Raul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ruang penting bagi mahasiswa dan komunitas akademik untuk ikut serta dalam diskursus kebijakan hukum pemilu.
> “Melalui forum ini, kita ingin mendorong lahirnya kesadaran kritis terhadap berbagai persoalan hukum dalam proses demokrasi elektoral di Indonesia,” ujarnya.
Adapun sejumlah topik utama yang dibahas dalam seminar ini antara lain:
* Tantangan regulasi dalam Pilkada serentak;
* Fenomena kotak kosong dalam Pilkada dan dampaknya terhadap legitimasi demokrasi;
* Permasalahan hukum yang muncul menjelang pelaksanaan pemilu;
* Aspek konstitusionalitas kewenangan penyelenggara pemilu;
* Potensi konflik hukum antara pusat dan daerah;
* Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pilkada.
Diskusi berlangsung secara interaktif, dengan partisipasi aktif dari peserta yang didominasi oleh mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak serta sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat.
Seminar ditutup dengan penyampaian rencana rekomendasi dari pemateri H.Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd, SH, MH. yang menyatakan akan diadakannya kajian lebih lanjut terhadap Undang-Undang Pemilu yang dalam waktu dekat akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini merupakan bentuk nyata kontribusi KHALSA dalam penguatan sistem hukum pemilu dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, KHALSA menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai wadah intelektual mahasiswa dalam memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum dan advokasi kebijakan publik yang berpihak pada keadilan dan demokrasi.
Editor: Ardiansyah