KKL-DSH Kelompok 2 Selenggarakan Penyuluhan KISAK (Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) Kepada Kelompok Kadarkum Kuala Mandor A Sebagai Upaya Mewujudkan Desa Sadar Hukum

KKL-DSH Kelompok 2 Selenggarakan Penyuluhan KISAK (Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) Kepada Kelompok Kadarkum Kuala Mandor A Sebagai Upaya Mewujudkan Desa Sadar Hukum

(fasya.iainptk.ac.id) Kuala Mandor A, 6 Agustus 2024 – Di tengah suasana yang tenang di Desa Kuala Mandor A, sebuah kegiatan penting kembali diadakan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Desa Sadar Hukum (DSH) Kelompok 02 dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak menggelar penyuluhan hukum kepada Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) Kuala Mandor A

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan melalui program KISAK (Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Program ini diharapkan menjadi landasan dalam upaya mewujudkan Desa Sadar Hukum yang lebih kuat dan terstruktur.
Penyuluhan hukum yang diadakan ini merupakan bagian dari serangkaian program yang dirancang oleh mahasiswa KKL DSH untuk membina dan memperkuat pengetahuan hukum di tengah masyarakat. Kelompok Kadarkum Kuala Mandor A, yang baru saja terbentuk pada tanggal 5 Agustus 2024, menjadi fokus utama dalam penyuluhan ini. Dengan anggota yang terdiri dari tokoh masyarakat, penyuluhan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Isu administrasi kependudukan yang diangkat dalam penyuluhan ini mencakup berbagai aspek penting yang sering kali diabaikan oleh masyarakat. Pencatatan perkawinan, pengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), akta kelahiran, hingga surat-surat tanah, semuanya menjadi topik utama yang dibahas dalam penyuluhan ini. Mahasiswa KKL DSH menggarisbawahi bahwa administrasi kependudukan yang tertib dan teratur merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan masyarakat yang beradab dan taat hukum.
Penyuluhan ini didasarkan pada materi yang disusun oleh Pokja 1 PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) terkait KISAK. Program KISAK dirancang untuk membangun kesadaran keluarga Indonesia akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib. Materi ini kemudian diadaptasi dan disesuaikan oleh mahasiswa KKL DSH agar lebih relevan dan mudah dipahami oleh masyarakat Desa Kuala Mandor A.
Pada kesempatan tersebut, mahasiswa KKL DSH memberikan pemaparan mendetail mengenai berbagai jenis dokumen administrasi kependudukan, serta pentingnya memiliki dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan yang tertib dan sah. Mereka menjelaskan bahwa dokumen-dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas, tetapi juga sebagai alat yang melindungi hak-hak warga negara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, dan kepemilikan aset.
Misalnya, pencatatan perkawinan yang sah tidak hanya berfungsi untuk memastikan legalitas status perkawinan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak di kemudian hari. Tanpa pencatatan yang benar, keluarga bisa kehilangan akses terhadap berbagai hak, seperti hak waris atau jaminan sosial. Demikian pula dengan pengurusan KTP dan KK, yang merupakan dokumen dasar yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik. Mahasiswa KKL DSH menekankan bahwa tanpa KTP dan KK yang sah, warga bisa menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai fasilitas lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, mahasiswa juga menjelaskan tentang pentingnya akta kelahiran, terutama bagi anak-anak yang baru lahir. Akta kelahiran adalah dokumen pertama yang dimiliki seseorang sejak lahir, dan berfungsi sebagai bukti identitas yang sah. Dengan memiliki akta kelahiran, seorang anak dapat mengakses hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan. Mahasiswa juga menekankan bahwa pengurusan akta kelahiran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kelahiran anak, untuk menghindari kesulitan administrasi di kemudian hari.
Dalam hal surat-surat tanah, mahasiswa KKL DSH menjelaskan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah. Tanah merupakan aset berharga yang sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, pemilik tanah memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap hak miliknya. Mahasiswa juga mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah bagi lahan yang mereka miliki, terutama bagi mereka yang masih memiliki tanah dengan status yang belum jelas.
Penyuluhan hukum ini mendapat tanggapan positif dari Kelompok Kadarkum Kuala Mandor A. Para peserta, yang sebagian besar terdiri dari tokoh masyarakat, menyadari bahwa administrasi kependudukan yang tertib merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga mengakui bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya dokumen-dokumen tersebut, dan sering kali mengabaikan pengurusannya.
Haji Abdul Aziz, Ketua Kelompok Kadarkum Kuala Mandor A, menyatakan bahwa penyuluhan ini memberikan wawasan baru bagi mereka. "Kami berterima kasih kepada para mahasiswa yang telah memberikan penjelasan yang sangat berguna ini. Banyak di antara kami yang selama ini belum memahami sepenuhnya pentingnya administrasi kependudukan. Dengan adanya penyuluhan ini, kami jadi lebih paham dan akan berupaya untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Abdul Aziz.
Sebagai tindak lanjut dari penyuluhan ini, Kelompok Kadarkum berencana untuk mengadakan sesi-sesi diskusi lebih lanjut dengan masyarakat luas, agar pesan-pesan yang disampaikan dalam penyuluhan ini dapat tersebar lebih luas. Mereka juga akan bekerja sama dengan pihak desa untuk memfasilitasi pengurusan dokumen-dokumen administrasi kependudukan bagi warga yang membutuhkan.
Penyuluhan KISAK kepada Kelompok Kadarkum Kuala Mandor A ini menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan Desa Sadar Hukum. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan, masyarakat diharapkan dapat hidup lebih tertib dan teratur, serta terlindungi hak-haknya sebagai warga negara. Ke depan, program seperti ini diharapkan dapat terus dikembangkan dan diperluas, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan desa-desa di Indonesia dapat semakin mendekati cita-cita menjadi Desa Sadar Hukum. 
Editor: Ardiansyah