(fasya.iainptk.ac.id) Kelompok Sadar Hukum KKL Desa Sadar Hukum Desa Sungai Nipah yang dibentuk oleh teman teman mahasiswa fakultas Syari'ah IAIN Pontianak bantu keluarkan Surat keputusan dari kepala desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah bahwasanya Kadarkum ini resmi dibentuk pada tanggal 16 Desember 2024 untuk segera melaksanakan program program terkait pembinaan hukum dan lain sebagainya dan berjalan sesuai aturan dan visi misi dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM KALBAR)
Terbentuknya kadarkum ini bukan hanya sekedar tanpa alasan melainkan banyak harapan yang di harap oleh kepala desa serta para jajarannya kepada pihak kelompok sadar hukum ini yang telah dibentuk terlebih lagi kepada pihak KEMENKUMHAM KALBAR yang mempunyai program ini.
Kepala Desa Sungai Nipah Agus Surapati mengatakan " Saye harap terbentuknya kadarkum ini bukan hanya sekedar formalitas terbentuk tetapi harus ada tindak lanjut sebagai program jangka panjang dari pihak kemenkumham kalbar dan teman teman yang lagi melaksanakan KKL DSH ini agar apa yang teman teman perjuangin di lokasi pengabdian ada kebermanfaatan bagi masyarakat"
Dzulkarnain selaku ketua kelompok dari KKL Desa Sadar Hukum Desa Sungai Nipah menjawab atas pernyataan yang di sampaikan oleh kepala desa " Baik Pak kami akan menindak lanjuti terkait keberlangsungan kelompok sadar Hukum ini (KADARKUM) ini yaitu dengan cara mengkomunikasikan dengan pihak fakultas dan pihak kemenkumham kalbar agar ada tindak lanjut terkait pembentukan program ini
Flash Back Secara singkat harus diketahui juga terkait peran dan tujuan kadarkum yang sudah di bentuk dan di SK kan oleh kepala desa Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah wadah yang berfungsi menghimpun masyarakat, yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya Agar setiap anggota Masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia; dan agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum
Kadarkum mempunyai tugas untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya
Penulis : Dz
Editor: Ardiansyah