(fasya.iainptk.ac.id) Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kepemilikan tanah, mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum (KKL DSH) Fakultas Syariah IAIN Pontianak mengadakan sosialisasi hukum di Desa Sungai Nipah. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 27 Desember 2024 ini mengangkat tema yang sangat relevan dengan masyarakat, yakni "Kekuatan Hukum Tanah Tanpa Sertifikat".
Acara yang berlangsung di kediaman Kantor Desa Sungai Nipah ini dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat desa. Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti acara, menunjukkan antusiasme warga untuk mendapatkan pengetahuan baru.
Dalam sambutannya, Bapak Kepala Desa menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif mahasiswa KKL DSH. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Sungai Nipah, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan terkait kepemilikan tanah yang seringkali menjadi persoalan klasik di masyarakat desa.
"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran para mahasiswa KKL DSH. Semoga kegiatan ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya memiliki pengetahuan hukum, terutama terkait kepemilikan tanah. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di desa kami," ujar Bapak Kepala Desa.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh para mahasiswa KKL DSH. Diskusi ini berlangsung sangat interaktif, di mana warga dengan bebas menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang mereka hadapi terkait kepemilikan tanah.
Ibu Vinna Lusiana, selaku Pemateri dengan sabar dan jelas memberikan penjelasan mengenai kekuatan hukum tanah tanpa sertifikat, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat bukti kepemilikan tanah. Tidak lupa juga Pemateri memberikan contoh-contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat, sehingga peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan.
Salah satu peserta, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini. "Saya baru tahu kalau ternyata tanah yang tidak bersertifikat juga punya kekuatan hukum. Selama ini saya selalu khawatir tanah saya akan diambil orang lain karena tidak ada sertifikatnya. Terima kasih atas informasinya," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pengetahuan tentang hukum pertanahan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Desa Sungai Nipah. Peserta diajak untuk lebih proaktif dalam mengurus dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah, serta mencari solusi yang tepat jika terjadi sengketa tanah.
Mahasiswa KKL DSH berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sungai Nipah. Mereka juga berencana untuk mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang dengan tema-tema yang berbeda, sehingga masyarakat dapat terus memperoleh pengetahuan yang bermanfaat.
Kegiatan KKL DSH Sungai Nipah: Sosialisasi Hukum Tentang "Kekuatan Hukum Tanah Tanpa Sertifikat" Bersama Warga Desa Sungai Nipah merupakan bukti nyata bahwa mahasiswa tidak hanya berperan sebagai akademisi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang peduli terhadap permasalahan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dengan cara yang baik dan damai.
Penulis: Salszhabila
Editor: Ardiansyah