Kolaborasi Hebat! KKL Desa Sadar Hukum Kelompok 3 Resmi Dimulai dan Sukses Selenggarakan Sosialisasi Hukum di Desa Penyeladi Kabupaten Sanggau

Kolaborasi Hebat! KKL Desa Sadar Hukum Kelompok 3 Resmi Dimulai dan Sukses Selenggarakan Sosialisasi Hukum di Desa Penyeladi Kabupaten Sanggau

(fasya.iainptk.ac.id) Sanggau (14/08/2024), Kelompok Tiga Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum (KKL DSH) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak sukses gelar Pembukaan pelaksanaan KKL DSH, dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Agama Sanggau dan aparat Desa Penyeladi di Aula Kantor Desa pada Rabu, 14 Agustus 2024.


KKL DSH merupakan program baru kolaborasi Kanwil Kemenkumham dengan Fakultas Syariah IAIN Pontianak dalam mewujudkan kesadaran dan budaya hukum. Program ini merupakan bentuk  pengabdian masyarakat sehingga mahasiswa dapat menjalin silaturahmi dan memberikan kontribusi yang penuh melalui kegiatan maupun program yang akan di jalankan demi kemajuan suatu Desa.
Pelaksanaan KKL DSH yang diperkirakan akan berlangsung sampai akhir tahun 2024 dengan menyebar di seluruh Desa-desa atau Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat melalui pembagian  lokasi sesuai dengan domisili mahasiswa salah satunya kelompok 3 di Desa Penyeladi yang berjumlah 4 orang.
Dalam sambutannya Dr. Firdaus Achmad, M.Hum selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak menuturkan bahwa KKL ini merupakan akademik dalam pengalaman yang sesungguhnya dan melalui program-program yang akan dijalankan bisa dimanfaatkan terutama untuk pengembangan diri.
“ Terimakasih banyak telah menerima mahasiswa KKL di Desa Penyeladi yang bertemakan Desa Sadar Hukum. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Fakultas Syariah IAIN Pontianak dengan Kemenkumham yang alhamdulillah dapat terwujud di tahun ini. Penempatan mahasiswa KKL memang berdasarkan domisili masing-masing, yang tujuannya mengembalikan kesadaran mahasiswa agar tidak lupa denga asal usul daerahnya. Tujuan kedua yaitu, ingin menunjukan kepada orang tua yang sudah menitipkan anaknya bahwa mereka memiliki potensi untuk sukses”  ujarnya.
Kemudian Dra. Eva Gantini, S.H. M.Si selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham juga menyampaikan “Program ini juga membantu Pemerintah lewat Kemenkumham mensosialisasikan hal hal yang bernuansa hukum. Harapan nya Kerjasama ini dapat terus berlanjut dan mahasiswa disini dapat dibina dan diarahkan untuk mendapatkan pengalaman”.


Kepala Desa Penyeladi Ibu Zainab, S.Pd juga mengucapkan terimakasih dalam sambutan yang diberikannya “Terimakasih kepada anak-anak mahasiswa IAIN Pontianak yang telah memilih Desa Penyeladi sebagai tempat KKL, sebelumnya di Desa ini juga sudah beberapa kali ada mahasiswa dari Universitas lain yang KKL kami dari pihak desa sangat senang supaya desa Penyeladi nanti nya bisa lebih berkembang lagi terlebih pada kesadaran hukum bagi masyarakat di desa ini”. Dalam sambutnya Ibu Kepala Desa sekaligus membuka KKL DSH diikuti tepuk tangan yang meriah dari tamu undangan yang hadir.
Setelah berakhirnya rangkaian acara pembukaan, di hari yang sama langsung dilanjutkan dengan agenda sosialisasi hukum dengan tema “Yuk, Pahami Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari!”, Mahasiswa menghadirkan Bapak M.Yeri Hidayat, S.H hakim Pengadilan Agama Sanggau sebagai narasumber. Dalam pemapaparannya beliau menyampaikan kepada Masyarakat yang hadir berkaitan dengan pentingnya kesadaran hukum bagi Masyarakat “Proses peningkatan kesadaran hukum itu bisa didapatkan oleh Masyarakat tidak hanya dalam pendidikan saja tetapi juga dengan action (tindakan).
Dengan semangat yang tinggi, mahasiswa KKL DSH siap memulai kegiatan. Mereka akan melaksanakan berbagai program kerja yang telah disusun, seperti pendataan kelompok kadarkum dan penyuluhan penyuluhan di setiap Dusun Desa Penyeladi. Ketua Kelompok 3 KKL DSH  Fighi Dwi Anggara Yudha mengatakan “Kami meminta saran dan kritikan yang membangun dari bapak ibu kedepannya”. Semoga kegiatan KKL DSH di Desa Penyeladi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kebermanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak.

Penulis: Kelompok 3 KKL Desa Sadar Hukum
Editor: Ardiansyah