FASYA IAIN Pontianak Hadirkan Pembicara dari Malaysia dalam kegiatan Webinar & Research Exposes International Collaborative Series yang mengkaji tentang “Law of Marriage in Islam” .
Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar webinar & research exposes yang bertemakan "Law of Marriage in Islam” (Hukum Keluarga di Negara Muslim) bersama pemateri Dr. Dahlia Haliyah Ma’u, M.H.I, dari Indonesia kemudian juga ada Dr. Dina Imam Supaat, (Malaysia), Nanda Himmatul Ulya, M. H.I (Indonesia), Dr. Marluwi, M. Ag (Indonesia), Dr. Hasnizam Hashim (Malaysia), dan Dr. Haliza A. Shukor (Malaysia) dan dipandu oleh moderator Nurhakimah,. M.H., Pada hari Senin (05/10) pagi. Kegiatan ini berlangsung secara online via aplikasi zoometing dan live di channel Youtube Fakultas Syariah. Penjelasan kali ini disampaikan oleh keenam narasumber yang mana membahas hukum keluarga islam di negara muslim baik itu seputar di Indonesia, Malaysia, bahkan negara muslim lainnya.
Sebelum melangsungkan Webinar Internasional ada beberapa hal yang disampaikan oleh Dekan Faculty of Shariah & Law USIM-Malaysia yaitu Prof. Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh dalam opening ceremony: “Seminar ini merupakan bentuk kerja sama Institusi untuk bertujuan memfasilitasi hasil penyelidikan di kalangan akademik dan kolaborasi dibidang hukum, waris, falak, dan lainnya. Sehingga dapat berjalan dengan baik kedepannya guna membahas hasil researchnya”, Jelasnya.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka webinar Fakultas Syariah yaitu Dr. Muhammad Hasan, M.Ag menyampaikan bahwa “Kegiatan webinar ini merupakan agenda secara rutin tiap bulannya yaitu webinar Internasional dan saya apresiasi kepada pihak panitia maupun dosen-dosen. Kemudian juga saya berharap kegiatan ini dapat memahami perkembangan hukum keluarga di negara muslim, semoga agenda seperti ini tetap berlanjut dan kita bisa membahas research seputar isu-isu hukum di satu rumpun wilayah Borneo”, Tuturnya.
Kemudian juga di sesi diskusi awal ini akan dibahas dan dikaji oleh Dr. Dina Imam Supaat, (Malaysia) yang mana ada beberapa hal disampaikannya bahwa “Pentingnya Islamic Family Law ini memberikan arahan dan tujuan adanya hak-hak seorang wanita diperlakukan baik dalam menafkannya, agar dapat memberikan nafkah lahir batin sesuai dengan ketentuan syariat islam. Maka dapat mengaplikasi dan merealisasikan nafkah yang sepenuhnya dengan mendapatkan hak-haknya. Kemudian dari itu adanya diberikan dorongan finansial yang memadai dalam berumah tangga.”, Terangnya.
Lebih lanjut pemateri kedua oleh Dr. Dahlia Haliyah Ma’u, M.H.I menyampaikan bahwa "Hukum keluarga Islam dapat dilakukan sesuai kebutuhan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh syariat. Hukum keluarga ini ada dua yaitu metode konvensional dan metode kontemporer. Tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam yang dilakukan di Indonesia merupakan upaya untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat Al-Quran, Hadits dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern. Sehingga Perkawinan dalam hukum keluarga Islam adalah ikatan yang kuat (mitsaqan ghalizha) untuk mematuhi perintah Allah dan menjalankannya adalah ibadah.
Sumber Formal Hukum Perkawinan di Indonesia
1. Undang-Undang Perkawinan (UU Perkawinan) nomor 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974
2. Kompilasi Hukum Islam sebagai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) : buku 1.
3. Peraturan hukum lainnya di Indonesia.
Ada beberapa reformasi hukum Islam di Indonesia, seperti: pendaftaran, usia perkawinan, perceraian di pengadilan, harta perkawinan, dan lain sebagainya", ujarnya.
Kemudian dalam diskusi yang sangat menarik ini pula pemateri berasal dari Malaysia yaitu Wan Dr. Hasnizam Hashim menjelaskan “Adanya hakam ini merupakan orang tengah yang dilantik oleh Mahkamah/ Hakim dan dipertanggungjawabkan untuk menyiasat puncak berlakunya syiqaq atau persengketaan antara suami dan isteri. Hakam ini boleh membuat keputusan sama ada mendamaikan atau memisahkan pasangan tersebut. Sehingga pelaksanaan hakam dapat membantu Mahkamah Syariah dalam mempercepat pengurusan kes berkaitan adanya pembubaran perkawinan dan memberi keadilan kepada pihak-pihak khususnya isteri”, Jelasnya.
Lebih lanjut juga di sesi diskusi Webinar Internasional ini menjadi menarik dibahas oleh narasumber keenam negara tersebut yang mana berbicara perkembangan hukum keluarga di negara muslim terutama di wilayah borneo.
Sehingga penyampaian ini juga disampaikan dari nasasumber berasal Malaysia yaitu Dr. Haliza A. Shukor, menyampaikan bahwa “inilah peran penting masyarakat dalam hukum kelurga yang mana disini ada dapatkan maklumat yang tepat mengenai penikahan dan prosesnya, lalu juga peka terhadap sekeliling di masyarakat sekitar, perundangan ahli keluarga. Sehingga di Malaysia tersebut peran dari suatu kerajaan sangatlah dominan seperti mempermudahkan proses permohonan nikah, kerjasama holistik dengan negara berjiran, pelaksanaan undang-undangan dengan penguatkuasaan, kempen dan penyebaran maklumat,” Tutupnya.
Penyampaian selanjutnya oleh Nanda Himmatul Ulya, M.H.I (Indonesia) menjelaskan “Bahwa dalam urgensi suatu hukum keluarga itu dengan kehidupan yang harmonis dilaksanakan oleh suami-istri, baik itu Saling menerima, untuk peningkatan kualitas amanah bunga menyayangi, menghargai, menghormati. Kemudian dari pola perkawinan Ini adanya publik produktif tugas-tugas suami domestik efektif tugas istri lalu pun ada tanggung jawab dalam keluarga dan lebih fleksibel. Itu menyampaikan argumentasi meskipun suami lebih dominan itu senior dan Junior. Hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga itu perkawinan suami istri berada pada posisi yang setara namun adanya saling bantu dan membantu. Lalu pun urgensi Kaffah dalam relasi suami-istri itu yakni menghindari disharmonisasi goncangan atau karena dalam rumah tangga itu sangat penting. Lalu memudahkan untuk beradaptasi dan berinteraksi karena berasal dari lingkungan yang sama. Bertujuan menghasilkan keserasian antara pasangan dengan demikian meskipun kriteria agama yang di beratkan dalam kapah namun nasab, profesi, kebangsaan, moral, status social, ekonomi harus menjadi pertimbangan ketika memilih pasangan makanya inilah penting dalam konsep hukum keluarga urgensi kafa'ah dalam relasi suami istri”, Jelasnya.
Dengan demikian penyampaian terakhir oleh Dr. Marluwi bahwa “adanya faktor yang mengakibatkan hukum keluraga di negara muslim ini khususnya di Indonesia dan wilayah Pontianak, Kalimantan Barat itu perceraian sangatlah rentan sering terjadi tiap tahunnya. Kemudian fenomena ini menjadi menarik untuk dikaji dan ada sebuah pertanyaan besar mengapa sering terjadi perceraian ?. Nah, ini bertanda kurangnya perhatian khusus satu sama lain antara kedua pasangan. Lalu banyak menjadi faktor ini seperti cerai gugat dan cerai talak cukup besar, berdasarkan hasilnya point yang dominan ini kekerasan rumah tangga, ekonomi, terjadinya perselingkuhan”, Jelasnya.
Penulis : Muhammad Adib Alfarisi
Editor : Ardiansyah,. S. S,. M. Hum