Mahasiswa KKL Desa Sadar Hukum Singkawang Gelar Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak

Mahasiswa KKL Desa Sadar Hukum Singkawang Gelar Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak

(fasya.iainptk.ac.id) Singkawang – Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Desa Sadar Hukum (DSH) Singkawang 2025) dari IAIN Pontianak menggelar kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Balai Pertemuan Desa, Jumat 11Juli 2025. Kegiatan ini menggandeng Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Borneo dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Peka sebagai mitra.

Acara ini dihadiri puluhan warga dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, ibu rumah tangga dan kader PKK. Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya dalam memahami hak-hak perempuan dan anak serta mekanisme perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perwakilan PPSW Borneo, Ibu Yeni, memaparkan kondisi lapangan terkait permasalahan yang masih dihadapi perempuan dan anak di wilayah Kalimantan Barat.

“Kami masih menemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia anak, hingga hambatan akses pendidikan. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperluas informasi dan mendorong keberanian korban melapor,” jelasnya.

Sementara itu, kak  Betty Lestari, S.E LKBH Peka memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum, jalur pengaduan, dan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia.

“Masyarakat harus tahu bahwa pendampingan hukum itu ada, dan tidak semua harus membayar. Ada layanan gratis yang bisa diakses, termasuk bagi korban yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.

Antusiasme warga terlihat dalam sesi tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait langkah yang harus dilakukan jika mengetahui adanya kekerasan pada anak di lingkungan mereka, serta bagaimana memastikan korban tidak mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Sejumlah peserta mengaku baru mengetahui detail prosedur pengaduan resmi serta pentingnya bukti dalam proses penegakan hukum. Hal ini menjadi poin penting yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

Ketua Kelompok KKL DSH Singkawang 2025, Tira, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja prioritas selama masa pengabdian.

“Sebagai mahasiswa, kami ingin hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk belajar, tetapi juga untuk berkontribusi nyata. Penyuluhan ini kami harapkan dapat menambah wawasan warga tentang perlindungan perempuan dan anak, serta memotivasi mereka untuk memperjuangkan hak-hak tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dikembangkan dengan pendampingan lanjutan bersama PPSW Borneo dan LKBH Peka, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sadar Hukum Singkawang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak perempuan dan anak, serta berani mengambil langkah hukum ketika terjadi pelanggaran. Sinergi antara mahasiswa KKL, lembaga pendamping, dan warga diyakini dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam menggaungkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Editor: Ardiansyah