Pontianak - sejumlah mahasiswa peserta kegiatan Praktik Kemahiran Khusus Hukum dan Peradilan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Barat mengikuti seminar penyuluhan layanan apostille, Kamis (18/4) yang diadakan di Hotel Golden Tulip, Pontianak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto sendiri yang membuka kegiatan Seminar Layanan apostille dengan mengangkat tema “Melalui Layanan Apostille Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Guna Meningkatkan Pelayanan Publikdi Provinsi Kalimantan Barat” kegiatan diikuti peserta dari berbagai latar belakang, seperti masyarakat umum, mahasiswa, pelaku usaha, notaris dan akademisi.
Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya manyampaikan bahwa pada saat ini kebijakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengeluarkan suatu penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik tersebut dimulai dengan pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, apostille ialah tanda tangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menyatakan keaslian suatu dokumen. Dokumen yang telah diapostille dapat digunakan di negara-negara anggota konvensi Den Haag.
Kegiatan seminar layanan apostille dilanjutkan dengan pemaparan oleh lima narasumber yaitu :
- Analis Hukum Muda Ditjen AHU, Grace;
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini;
- Akademisi Fakultas Hukum Untan, Budi Hermawan Bangun;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita; dan
- Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sutarma.
Mahasiswa juga nampak antusias dalam mengikuti kegiatan seminar layanan apostille seperti yang diungkapkan salah satu peserta PKKHP, “Seminar ini sangat bermanfaat bagi kami para mahasiswa, yang mana materi ini juga mendukung pengetahuan terkait perjanjian-perjanjian internasional, alhasil sekarang kami lebih memahami terkait apostille dan manfaat kegunaannya” ungkap Ahmad Dzaki Slamet.
Eva Gantini selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumhamham Kalbar, berharap dengan mengikuti seminar pelayanan apostille ini, para mahasiswa dapat memahami pentingnya apostille serta dapat menjadi perpanjangan tangan terkait informasi pelayanan apostille dan dapat membantu masyarakat dalam proses pengajuan apostille.
Melalui layanan apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti legalisasi ijazah dan transkrip nilai.
Penulis: Nur Holifah Ihtisya Maharani
Editor: Bugiono