PENARIKAN MAHASISWA KKL KELOMPOK 7 OLEH DOSEN PEMBIMBING USAI SUKSESKAN PROGRAM DESA SADAR HUKUM  DI DESA PARIT KELADI

PENARIKAN MAHASISWA KKL KELOMPOK 7 OLEH DOSEN PEMBIMBING USAI SUKSESKAN PROGRAM DESA SADAR HUKUM DI DESA PARIT KELADI

(fasya.iainptk.ac.id). PARIT KELADI , 13 Desember 2024– Sebanyak 10 mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah yang tergabung dalam Kelompok 7 Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum (KKL-DSH) secara resmi ditarik oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Ibu Husnun Nahdhiyah, MH.I, di Kantor Desa Parit Keladi pada tanggal 13 Desember 2024.

Acara penarikan yang berlangsung di kantor desa tersebut diwarnai dengan suasana haru dan penuh apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin selama masa KKL.
Penarikan mahasiswa ini menandai berakhirnya program KKL-DSH yang telah mereka jalani di Desa Parit Keladi. Program ini merupakan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Husnun Nahdhiyah, MH.I, yang menyampaikan rasa bangganya terhadap para mahasiswa yang telah menyelesaikan program KKL-DSH. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Parit Keladi beserta stafnya atas kesempatan yang telah diberikan kepada para mahasiswa untuk mempraktekkan ilmu hukum mereka. Beliau berharap kegiatan yang telah dilaksanakan dapat menambah wawasan seputar hukum dan menjadikan Desa Parit Keladi sebagai desa sadar hukum di masa mendatang.
Kepala Desa Parit Keladi, Bapak Rasikin, dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para mahasiswa dan Fakultas Syari'ah yang telah memilih desanya sebagai lokasi KKL-DSH. Beliau menekankan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa melalui bimbingan dan pembinaan hukum yang telah diberikan oleh para mahasiswa. Bapak Rasikin berpesan kepada para mahasiswa untuk mengambil hal-hal positif selama berada di Desa Parit Keladi dan meninggalkan hal-hal yang kurang baik.
Selama menjalankan program KKL, Kelompok 7 telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi hukum, penyuluhan hukum, diskusi hukum, dan pembinaan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum). Ketua Kelompok 7, Ilham Jaya Saputra, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa dan staf telah menerima kami mahasiswa disini serta terimakasih atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan selama proses pembelajaran mereka. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan program.
Acara penarikan ditandai dengan penyerahan plakat kepada Kepala Desa sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama dan izin yang telah diberikan kepada para mahasiswa untuk melaksanakan KKL-DSH di Desa Parit Keladi. Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan dan untuk menjaga komunikasi serta kolaborasi di masa yang akan datang.
Editor: Ardiansyah