Pengantaran mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Kemahiran Hukum Peradilan (PKKHP) yang diadakan langsung bertempat di depan PTSP di Kantor Pengadilan Agama
Yang dihadiri oleh sekretaris pengadilan negeri yaitu ibu Hamidah dan dosen pembimbing yang mengantar mahasiswa yaitu bapak Dr. Riza Fahmi, M.S.I dan para mahasiswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP). Sambas, 25 Maret 2024
Kegiatan di awal dengan pembukaan serta sambutan dari sekretaris Pengadilan Negeri yang mewakili kegiatan pengantaran tersebut beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada mahasiswa dan berharap agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan PKL ini dengan sebaik-baiknya. Beliau juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam bekerja di lingkungan peradilan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan program PKL selam 4 bulan di Pengadilan Negeri Sambas. Selama PKL, mereka akan mendapatkan berbagai materi pembelajaran dan pelatihan, seperti :
- Mampu melaksanakan prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara
- Mampu melakukan prosedur dan penyelesaian perkara perdata: pembuatan/ penyusunan surat kuasa.
- Mampu melakukan prosedur dan penyelesaian perkara perdata dan pidana: pembuatan/penyusunan berita acara persidangan.
Adapun proses penyelesaian Perkara Pidana Pengadilan Negeri Sambas:
Alur Perkara Pidana Tingkat Pertama:
- Penuntut Umum: Melimpahkan berkas perkara & barang bukti ke Pengadilan melalui Kepaniteraan Pidana.
- Panitera Muda Pidana: Memeriksa kelengkapan berkas & memberikan tanda terima pelimpahan berkas dan barang bukti.
- Petugas Meja I: Memberikan nomor perkara serta mempersiapkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan ke dalam berkas perkara.
- Panitera: Memeriksa berkas perkara.
- Ketua Pengadilan Negeri: Menunjuk majelis hakim (3 hari kerja).
- Panitera: Menunjuk panitera pengganti (1 hari kerja).
- Petugas Meja 1: Memberikan berkas kepada ketua majelis yang ditunjuk (1 hari kerja).
- Ketua Majelis: Menerima & mempelajari berkas kemudian menetapkan hari sidang (1 hari kerja).
- Hakim Anggota: Mempelajari perkara (1 hari kerja).
- Panitera Pengganti: Menerima berkas perkara & memberikan salinan penetapan sidang kepada penuntut umum.
- Penuntut Umum: Memberitahukan jadwal sidang kepada terdakwa & menghadirkan ke persidangan.
- Para Pihak: Hadir pada jadwal sidang yang telah ditentukan.
Adapun proses penyelesaian perkara Perdata Gugatan Pengadilan Negeri Sambas:
Alur Perkara Perdata Gugatan Tingkat Pertama:
- Penggugat/Pengacara: Mendaftarkan surat gugatan di Meja I (5 menit).
- Petugas Pendaftaran (Meja 1): Meneliti kelengkapan berkas (15 menit).
- Kasir: Menaksir jumlah panjar biaya perkara dan memberikan slip setoran bank kepada penggugat (5 menit).
- Penggugat: Membayar panjar perkara di bank (bank BNI) dan menyerahkan bukti setoran ke kasir.
- Kasir:
- Menerima bukti setoran.
- Membuat SKUM, memberikan lembar I SKUM kepada Penggugat, lembar II sebagai arsip dan lembar III disimpan di dalam berkas.
- Memberi nomor perkara pada surat gugatan.
- Memberikan salinan gugatan. (13 menit).
- Meja II: Menyiapkan kelengkapan berkas (penetapan petunjuk majelis hakim, panitera pengganti) (30 menit).
- Penuntut Perdata/Panitera: Meneliti kelengkapan berkas dan memberi paraf pada blangko penetapan (10 menit).
- Ketua/Wakil Ketua PN: Menunjuk majelis hakim.
- Panitera: Menunjuk panitera pengganti dan juru sita / juru sita pengganti.
- Meja III: Menyerahkan berkas kepada ketua majelis yang telah ditunjuk.
- Ketua Majelis:
- Memeriksa berkas dan mempelajari perkara.
- Menetapkan hari sidang.
Penulis: Kelompok PKKHP PN Sambas
Editor: Bugiono