PENGANTARAN MAHASISWA PKKHP : SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA SAMBAS MENGATAKAN SEMOGA KEGIATAN MAGANG INI MEMPERMUDAH KELULUSAN MAHASISWA

Pengantaran mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Kemahiran Hukum Peradilan (PKKHP) yang diadakan langsung bertempat diruangan rapat di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sambas

Yang dihadiri oleh sekretaris pengadilan agama yaitu bapak Agus Fitriandari, S.H.I dan dosen pembimbing yang mengantar mahasiswa yaitu bapak Dr. Riza Fahmi, M.S.I. dan para mahasiswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP). Sambas,26/03/2024

Kegiatan diawal dengan pembukaan serta sambutan dari sekretaris pengadilan agama yang mewakili kegiatan pengantaran tersebut beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada para mahasiswa dan berharap agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan PKL ini dengan sebaik-baiknya. Beliau juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam bekerja di lingkungan peradilan. Beliau juga mengatakan “Saya mewakili kepala pengadilan dikarena beliau sedang ada sidang,dan kami bukan kali ini saja menerima mahasiswa yang magang disini”. Ucap agus

Kegiatan berjalan dengan lancar dan ada perbincangan terkait seputar apa saja tujuan dan pencapaian mahasiswa ketika mereka melaksanakan kegiatan PKKHP ini “Diharapkan dengan adanya kegiatan magang ini dapat mempermudah mahasiswa menyelesaikan masa studi mereka dan agar tidak menjadi mahasiswa yang lama keluar dari kampus” Ujar agus

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan mahasiswa PKKHP secara simbolis dari dosen pembimbing PKKHP Fakultas Syariah IAIN Pontianak kepada Sekretaris Pengadilan Agama Sambas.

Para mahasiswa PKL akan mengikuti program PKL selama 4 bulan di Pengadilan Agama Sambas. Selama PKL, mereka akan mendapatkan berbagai materi pembelajaran dan pelatihan, seperti:

  1. Mampu melaksanakan prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara
  2. Mampu melakukan prosedur dan penyelesaian perkara perdata Islam: pembuatan/penyusunan surat kuasa khusus.
  3. Mampu melakukan prosedur dan penyelesaian perkara perdata Islam: pembuatan/penyusunan berita acara persidangan.
  4. Mampu melakukan prosedur dan penyelesaian perkara perdata Islam: pembuatan/penyusunan surat gugatan dan eksepsi.
  5. Mampu melakukan prosedur dan penyelesaian perkara perdata Islam: pembuatan/penyusunan surat jawaban gugatan dan gugat balik (rekonpensi).
  6. Dan lain sebagainya.

Diharapkan dengan mengikuti program PKKHP ini, para mahasiswa dapat memperoleh ilmu dan pengalaman yang bermanfaat untuk bekal mereka dalam memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan studi.