MELAWI (fasya.iainptk.ac.id) - Senin (15/05/2023). Pengadilan Agama Nanga Pinoh, sebuah kehormatan yang sangat besar bagi kami mahasiswa yang mendapat bimbingan dari Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Penerimaan mahasiswa PKL dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh, yaitu bapak Muammar H.A.T.,S.H.I.,M.H. yang bertempat diruangan ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Mahasiswa yang praktik kerja lapangan di Pengadilan Agama Nanga Pinoh berjumlah 3 mahasiswa. Penyerahan didampingi oleh Dosen Pembimbing Mahasiswa PKL Moh. Fahdil, M.H.
Diawali dengan kata sambutan dari Dosen pembimbing, mengucapkan terimakasih karena telah menerima mahasiswa PKL dan pembimbing meminta arahan dan juga bimbingan bagi mahasiswa PKL kepada Pengadilan Agama Nanga Pinoh, untuk mengembangkan mata kuliah yang sudah didapatkan dari kampus. Bukan hanya teori akan tetapi mahasiswa PKL dituntut untuk terjun langsung ke lapangan demi mempraktekan pembelajaran yang sudah di terapkan di kampus. Selanjutnya ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh menyampaikan ucapan terimakasih, karena sudah mempercayai untuk membimbing mahasiswa PKL yang di tempatkan di Pengadilan Agama Nanga Pinoh.
Sebelum menyerahkan mahasiswa secara simbolis, Dosen pembimbing mahasiswa PKL menyampaikan salam dan ucapan terima kasih kepada ketua pengadilan agama Nanga Pinoh karena telah menerima mahasiswa PKL dengan baik dan mengizinkan untuk menimba ilmu selama 54 hari kedepan di Pengadilan Agama Nanga Pinoh.
Kemudian terkait rencana kerja yang akan dilaksanakan mahasiswa PKL yakni, sesuai arahan dari pegawai pengadilan, dan mahasiswa PKL sudah ditempatkan di 3 bagian, bagian PTSP (pelayanan Terpadu satu pintu), bagian kepaniteraan, dan bagian pos bantuan hukum. Kemudian kinerja akan dilakukan secara bergantian tempat sesuai dengan kesempatan mahasiswa.
Keberadaan Pengadilan Agama Nanga Pinoh, merupakan pelaksanaan dari amanah Undang undang Nomor 3 Tahun 2006. Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Yang berbunyi " Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO3 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 29 Tahun 2OO2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syari’ah. Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus. Undang-undang ini juga mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengalihan ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud perlu pula diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Editor : Tio R.