Praktik Kerja Lapangan, FASYA Serahkan Mahasiswa PKL Ke KPPAD KALBAR

Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) – Senin (15/05/2023). Kantor Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah KPPAD Provinsi Kalimantan Barat mendapat kehormatan untuk membimbing mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Penerimaan mahasiswa PKL dilakukan oleh Komisioner KPPAD Provinsi Kalimantan Barat Nani Wirdayani, S.T. dan Bapak Tumbur Manalu, S.Sos. yang bertempat di ruang kantor KPPAD. Mahasiswa PKL yang akan magang di KPPAD Provinsi Kalimantan Barat Pontianak berjumblah 5 orang dari 151 orang dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Mahasiswa PKL Moh. Fahdil, M.H.

Diawali dengan kata sambutan Kepala Kantor Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah KPPAD Provinsi Kalimantan Barat Pontianak mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pihak kampus karena telah memberikan kesempatan untuk membina dan membimbing mahasiswa PKL untuk mengembangkan mata kuliah yang sudah didapatkan dari kampus. Bukan hanya teori akan tetapi mahasiswa PKL dituntut untuk terjun langsung ke lapangan demi mempraktekan pembelajaran yang sudah di terapkan di kampus. Selanjutnya Komisioner KPPAD Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa mahasiswa yang bertugas di KPPAD KALBAR diharapkan dapat aktif, kreatif dan memiliki daya inisiatif dalam menangani kasus-kasus anak yang berada di bawah umur sehingga mahasiswa setelah melaksanakan PKL mendapatkan ilmu untuk diterapkan di dunia kerja.

Sebelum menyerahkan mahasiswa secara simbolis, Dosen pembimbing mahasiswa PKL menyampaikan salam dan ucapan terima kasih kepada pihak KPPAD karena telah menerima mahasiswa PKL dengan baik dan mengizinkan untuk menimba ilmu selama 53 hari kedepan di Kantor KPPAD Provinsi Kalimantan Barat Pontianak.

Kemudian terkait rencana kerja yang akan dilaksanakan mahasiswa PKL yakni, seperti mendata sekolah sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA Sederajat demi melaksanaka sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Serta turut ambil andil dalam segala laporan masyarakat kepada pihak KPPAD Provinsi Kalimantan Barat teruntuk permasalahan kekerasan, pelecehan, penganiayaan, intimidasi dan melindungi hak-hak anak di daerah Kalimantan Barat.

Keberadaan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat merupakan pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada ketentuan pasal 74 ayat (2), yang berbunyi “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah”.

Disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 276/DPP- PA/2018 KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Barat dan bersifat indenpenden. Artinya, dalam menjalankan tugas-tugasnya KPPAD Provinsi Kalimantan Barat tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, darimanapun, serta kepentingan apapun, kecuali “Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak” seperti yang diamanatkan oleh konvensi Hak-Hak Anak PBB (HRC) Tahun1989.