(fasya.iainptk.ac.id). Praktik Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan semester enam pada prodi Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Melalui mata kuliah Praktik Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasikan teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Syariah.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, pada 24 Februari 2023 telah melaksanakan kegiatan Praktik Peradilan Semu bertempat di ruang Laboratorium Peradilan Semu fakultas Syariah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh dosen pengampu Mata Kuliah Praktik peradilan dengan peserta seluruh mahasiswa/i hukum ekonomi syariah kelas B semester 6.
Peradilan semu ini diadakan sebagai media belajar melalui praktik untuk mengetahui tata cara persidangan terkait cerai talak. Mahasiswa dihadapkan dengan masalah talak yang dibawa ke ranah pengadilan. Kegiatan ini disetting dengan sedemikian rupa sesuai dengan standar persidangan.
Dosen praktek peradilan bapak Abdul Rahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa praktek peradilan seperti ini sangat memberikan manfaat kepada calon sarjana hukum agar kedepannya dapat mengetahui bagaimana proses dipersidangan.
Beliau juga menyampaikan harapan dengan adanya mata kuliah ini agar mahasiswa nantinya mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan.
"Sebagai Dosen pengampu menyampaikan bahwa untuk mahasiswa hukum baik HES maupun HKI praktik peradilan melalui peradilan semu ini tentu sangat memberikan manfaat kepada mahasiswa sebagai calon sarjana hukum, agar kedepan sebagai alumni hukum dapat mengetahui dan memahami bagaimana prosesi persidangan didalam peradilan mulai dari mengajukan gugatan/permohonan, pendampingan hukum maupun sebagai principal, karena calon-calon sarjana hukum inilah yang akan menjadi generasi penegak hukum nantinya, untuk itu sebagai orang hukum mesti paham. Selanjutnya, dengan melakukan praktik peradilan seperti ini mahasiswa diharapkan mampu mempraktikkan bagaimana memimpin sidang ketika menjadi bagian dari majelis hakim dalam memeriksa perkara baik secara perdata, pidana, dan TUN,
Selain daripada itu, diajarkan pula praktik menganalisa kasus, membuat dokumen hukum, seperti membuat gugatan/permohonan/, jawaban gugatan rekovensi, replik, duplik, pembuktian dalam persidangan serta mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam mengambil putusan".
Penulis: Ebby Abadi
Editor: Ardiansyah