(fasya.iainptk.ac.id) - Dalam rangka mempertahankan akreditasi Program Program Studi Hukum Ekonomi Syariah kaprodi beserta jajarannya mempersiapkan segala aspek kebutuhan data IPEPA.
Senin, 27 Februari 2023 Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah (Moh. Fadil, M.H) dalam wawancaranya menyampaikan “Saat ini kami sedang menunggu IPEPA keluar dari PDDIKTI yang InsyaAllah akan keluar pada bulan Maret dan paling lama bulan April. Selanjutnya setelah IPEPA keluar kami Kaprodi, Sekprodi, beserta tim (jika diperlukan membentuk tim) akan menindaklanjuti dengan mengerjakan ISK”.
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) merupakan instrumen yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi peringkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT terdiri dari 3 Tahap Pemantauan.
Pemantauan Tahap 1 dilaksanakan dengan mekanisme pemantauan data melalui PDDIKTI.
Pemantauan Tahap 2 dilaksanakan dengan mekanisme penyusunan Dokumen IPEPA oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang mendapatkan status pemantauan tahap 2 oleh BAN PT.
Pemantauan Tahap 3 dilaksanakan dengan mekanisme visitasi lapang untuk memverifikasi secara langsung terhadap PT dan Program Studi yang mendapatkan status pemantauan tahap 3.
Sedangkan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) digunakan oleh perguruan tinggi atau program studi untuk melakukan konversi peringkat akreditasi dari A ke Unggul, B ke Baik sekali dan C ke Baik.
Selanjutnya dalam wawancaranya Kaprodi HES (Moh. Fadhil, M.H) juga menyampaikan “Dengan meningkatnya akreditasi HES, disini juga diperlukan adanya peran Mahasiswa dan juga Dosen. Adapun peran mahasiswa disini seperti kegiatan mahasiswa dibidang akademik dan non akademik, serta keberhasilan pada studinya. Sedangkan peran dosen disini pada kegiatan tri dharma setiap dosen”.
Penulis: Suci Fitria Ningsih
Editor: Ardiansyah