Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) fakultas Syariah IAIN Pontianak berhasil meraih predikat “sangat baik” dari lembaga BAN PT
dalam proses konversi dari predikat “B” menjadi “sangat baik”. Proses konversi ini merupakan mekanisme baru yang ditetapkan oleh BAN PT Nomor 1 Tahun 2020 yang menghendaki adanya perubahan predikat akreditasi dari A,B, dan C menjadi “baik”, “baik sekali”, dan “unggul”. Perubahan konversi predikat ini dilakukan dengan cara mengajukan borang akreditasi sesuai dengan instrumen tambahan akreditasi sebagaimana tercantum pada Instrumen Suplemen Akreditasi (ISK) ke BAN PT.
Fakultas Syariah sebelumnya mengajukan konversi kepada BAN PT dengan nomor surat B-3326/In.15/PP.00.9/11/2023 pada tanggal 8 Nopember 2023. Kemudian BAN PT mengeluarkan keputusan dengan nomor 778/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/III/2024 pada tanggal 13 Maret 2024 dengan peringkat “sangat baik”. Namun, saat ini BAN PT belum mengeluarkan sertifikat predikat akreditas terbarunya.
Dekan fakultas Syariah IAIN Pontianak, Dr. Firdaus Achmad, M. Hum mengapresiasi kinerja prodi untuk menyiapkan proses konversi ini.
“berkah Ramadhan, ini juga menjadi pemicu bagi fakultas Syariah untuk menjadi pemicu untuk mencapai peringkat unggul dalam akreditasi”. Ujar dekan.
Prodi Hukum Keluarga Islam ke depannya masih dalam proses untuk melakukan reakreditasi dalam rangkat meningkatkan peringkat dari “sangat baik” menjadi “unggul”. Proses reakreditasi ini sedang dipersiapkan dengan melakukan rapat-rapat kecil dan penyiapan dokumen-dokumen terkait.
Penulis: Ardiansyah
Editor: Tio Rizki Kurniawan