“Sosialisasi dan Penyuluhan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Desa Mega Timur, Kubu Raya: Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kesadaran masyarakat pentingnya Hukum Perkawinan"

“Sosialisasi dan Penyuluhan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Desa Mega Timur, Kubu Raya: Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kesadaran masyarakat pentingnya Hukum Perkawinan"

(fasya.iainptk.ac.id) Mega Timur, Kubu Raya, 15 Juli 2025. Dalam rangka membina masyarakat menuju kehidupan yang taat hukum, kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pembinaan Desa Sadar Hukum dilaksanakan di Desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini mengangkat tema “Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Hukum Perkawinan.”


Acara ini digelar di balai desa Mega Timur berlangsung  jam 10.00 WIB yang dihadiri oleh para narasumber dari kemenkumhan dan dosen IAIN Pontianak dan Elemen Masyarakat yang terdiri dari ibu PKK, ketua BPD, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, teman panitia KKL-DSH dan Masyarakat umum lainnya. 
Acara ini secara resmi dibuka oleh Bapak Syaifullah, S.E., selaku perwakilan dari Kepala Desa Mega Timur yang berhalangan hadir karena agenda penting lainnya. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan harapan agar masyarakat desa semakin melek hukum, khususnya dalam aspek keluarga dan perkawinan.
Dilanjutkan Sesi penyuluhan dimulai oleh narasumber utama, Ibu Utin Novi Puteri Lestari, S.E., M.H., selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat yang hadir melalui Zoom Meeting.  Dalam pemaparannya, Ibu Utin Novi Puteri Lestari, S.E., M.H. menjelaskan secara rinci bahwa Program DesaSadar Hukum bertujuan untuk membentuk masyarakat yang sadar, paham, dan taat terhadap hukum. 
 
Ia menegaskan bahwa Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) adalah fondasi utama terbentuknya masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Hukum, menurutnya, bukan hanya milik kota, tetapi harus hadir dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa. "Tanpa pemahaman hukum, masyarakat mudah terjebak dalam pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya tegas.
Selanjutnya, penyuluhan dilanjutkan oleh Dr. Baihaqi, M.A., Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Beliau mengangkat isu penting terkait Hukum Perkawinan, sebuah tema yang dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat Desa Mega Timur, yang sebagian besar belum memahami secara utuh tentang pencatatan pernikahan, hak-hak dalam rumah tangga, dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Dr. Baihaqi M.A  menjelaskan bahwa kesadaran akan hukum perkawinan akan mencegah berbagai persoalan sosial dan hukum yang sering terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi, menunjukkan bahwa masyarakat mulai membuka diri terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan mereka.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengabdian mahasiswa KKL-DSH (Kuliah Kerja Lapangan- Desa Sadar Hukum) Fakultas Syariah IAIN Pontianak, yang tengah melakukan pembinaan hukum di Desa Mega Timur. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia akademik dalam mewujudkan desa yang sadar hukum dan sejahtera.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Desa Mega Timur dapat menjadi contoh nyata implementasi program Desa Sadar Hukum, serta menjadi pelopor dalam membentuk keluarga-keluarga yang sadar dan taat hukum. Harap panitia.
Panitia Kegiatan terdiri dari:
Ketua          : Abdul Roni
Sekretaris   : Fathur Rohman Zuliansyah
Bendahara  : Yulianda R.
Humas        : Ahmad Rifai
PDD            : Ainun Anissa
Perlengkapan   : Indra dan Rahmatullah
Konsumsi         : Suci Nur Hasanah, Alida dan Mutiara Khairunnisa 
Editor: Ardiansyah