(fasya.iainptk.ac.id) Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya — Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum (KKL-DSH) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum yang bertajuk “Pembentukan Kadarkum dan Posbankumdes” pada Jumat, 18 Juli 2025. Acara ini menjadi wujud nyata peran aktif mahasiswa dalam memberikan kontribusi edukatif kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran dan akses terhadap hukum.
Kegiatan ini digelar di Musholla Al-Kausar Jalan Tenaga Baru, Desa Madu Sari, dan dimulai pukul 09.30 WIB. Turut hadir dalam acara ini para tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT, Kepala Dusun Tenaga Baru, Sekretaris Desa, Ibu-ibu PKK, serta majelis taklim setempat. Kegiatan ini diinisiasi oleh Mahasiswa KKL-DSH Desa Madu Sari, yang juga sekaligus menjadi panitia dalam acara, yaitu Muhammad Ulinnuha (Ketua Panitia), Inasul Kamaliya (Sekretaris), Sari Rahmayani (Bendahara), Junita Sely dan Fairuz Faradisa (Bidang Acara), Suparman dan Deny Saputra (Bidang Perlengkapan), Sri Mardiani (Bidang Konsumsi), serta Muhammad Arif dan Akmal Wahyudi dari bidang Publikasi dan Dokumentasi.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kemenkumham, yaitu Ibu Sri Ayu Septinawati, SH., MH., yang hadir secara virtual. Dalam paparannya, Bu Sri menjelaskan pentingnya pembentukan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum di desa. “Kadarkum bukanlah keluarga dalam pengertian umum seperti ayah, ibu, atau anak, melainkan komunitas warga yang secara sukarela ingin belajar dan sadar akan hukum. Tidak ada batasan usia, pekerjaan, atau latar belakang pendidikan untuk menjadi anggota Kadarkum,” jelasnya.
Bu Sri Ayu juga menegaskan bahwa pembentukan Kadarkum cukup melalui SK Kepala Desa, sehingga sangat memungkinkan untuk segera direalisasikan di Desa Madu Sari. Selain itu, ia memaparkan urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), yang dinilai penting karena masih banyak masyarakat desa yang kesulitan mengakses konsultasi hukum akibat keterbatasan biaya dan informasi.
“Posbankumdes adalah jembatan keadilan yang dihadirkan di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir memberikan akses hukum hingga ke tingkat desa,” tuturnya. Ia berharap kerja sama yang erat antara mahasiswa dan masyarakat dapat mendorong percepatan sertifikasi Desa Madu Sari sebagai desa sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Acara ini juga turut disambut antusias oleh Sekretaris Desa Madu Sari, Muhammad Ali, yang mengapresiasi semangat mahasiswa dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk sadar hukum. Ia menyampaikan harapannya agar program ini berlanjut dan membawa dampak positif jangka panjang bagi warga desa.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa KKL-DSH IAIN Pontianak tidak hanya mengaktualisasikan ilmu hukum yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga memberikan kontribusi konkret dalam mendorong pemberdayaan hukum di tengah masyarakat desa.
Editor: Ardiansyah