(fasya.iainptk.ac.id) Kuala Mandor A, 5 Agustus 2024 - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Desa Sadar Hukum (DSH) Kelompok 02 menggelar sosialisasi di Masjid Nur Daiman, Dusun Pematang Rambai, Desa Kuala Mandor A
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan program Desa Sadar Hukum yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dilaksanakan oleh Fakultas Syariah IAIN Pontianak melalui program KKL DSH.
Desa Sadar Hukum (DSH) adalah program strategis yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membentuk masyarakat yang tidak hanya memahami hak dan kewajiban hukumnya, tetapi juga menerapkannya dalam setiap aspek kehidupan. Melalui program ini, diharapkan terbentuk masyarakat yang berbudaya hukum, di mana setiap individu tidak hanya tahu tentang hukum, tetapi juga menjadikannya sebagai pegangan dalam bermasyarakat dan bernegara.
Dalam sosialisasi ini, para mahasiswa KKL mengedepankan isu paralegal desa sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelesaian konflik di tingkat desa. Paralegal desa, yang terdiri dari tokoh masyarakat atau kepala desa, diperkenalkan sebagai alternatif penyelesaian konflik non-litigasi, yaitu penyelesaian yang dilakukan tanpa melalui jalur pengadilan. Penyelesaian konflik melalui paralegal desa ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memanfaatkan paralegal desa sebagai sarana penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang kerap kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Mahasiswa KKL DSH Kelompok 02, yang bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa paralegal desa memiliki peran penting dalam memediasi konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam banyak kasus, konflik-konflik kecil yang muncul di desa, seperti sengketa lahan, perselisihan keluarga, hingga permasalahan sosial lainnya, dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi yang dilakukan oleh paralegal desa. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga dapat menghindarkan masyarakat dari kerumitan proses hukum di pengadilan yang kerap kali memakan waktu panjang.
Pada kesempatan tersebut, para mahasiswa juga memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat. Dengan pendekatan yang mudah dipahami, mereka menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai alat yang menindas atau memberatkan. Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pengalaman mereka terkait konflik yang pernah terjadi di desa.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai, kehadiran paralegal desa dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang sering kali muncul di tengah kehidupan sehari-hari.
Pada akhir kegiatan, terbentuklah satu kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) yang beranggotakan 15 orang. Kelompok ini diketuai oleh Haji Abdul Aziz, seorang tokoh masyarakat Dusun Pematang Rambai, yang siap memimpin dan menggerakkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Desa Kuala Mandor A.
Melalui pembentukan kelompok Kadarkum ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara masyarakat dan tokoh lokal dalam mewujudkan desa yang sadar hukum, serta mampu menyelesaikan berbagai permasalahan secara bijak dan damai.
Editor: Ardiansyah