Bengkayang, Kalimantan Barat tepat pada tanggal 25 Maret 2024 telah sukses terlaksana pengantaran satu mahasiswa Fakultas Syariah Proram Studi Hukum Keluarga Islam ke Pengadilan Agama Bengkayang guna melaksanakan salah satu program yang diadakan oleh Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN)
Yakni dimana penyerahan mahasiswa wajib mengikuti PKKHP selama 4 bulan yakni selama bulan Maret sampai bulan Juli 2024. Dimana mahasiswa diwajibkan untuk turut aktif dan memberikan kontribusi secara nyata dalam membantu pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Agama Bengkayang selama proses (PKKHP) berlangsung, PKKHP merupakan salah satu program dari kurikulum merdeka yang diikuti oleh IAIN Pontianak. PKKHP yaitu program pendidikan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang di dapat di bangku kuliah dengan praktik kerja di dunia nyata.
Pengantaran sekaligus penyerahan dihadiri oleh bapak Adul Rahman, M.H selaku dosen pembimbing PKKHP Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Bapak Akmal, S.Ag selaku Panitera Pengadilan Agama Bengkayang, dan Bapak Miftahul Arwani, S.H.I selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkayang. Dalam sambutanya, Dosen Pembimbing Fakultas Syariah IAIN Pontianak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program baru yang diikuti dan digelar di kurikulum merdeka belajar dan kampus merdeka (MBKM), yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang di dapat di kuliah dengan praktik kerja di dunia nyata dalam ruang lingkup dibidang hukum dan peradilan agama. Sangat diharapkan dengan adanya program ini mahasiswa dapat dipersiapkan untuk menjadi calon penerus dikemudian hari dengan bekal pengetahuan serta pengalaman yang didapat selama praktik kerja di lapangan berlangsung atau selama PKKHP berlagsung.
Kemudian sambutan hangat oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkayang menyambut dengan baik mahasiswa dan dosen serta berharap dengan adanya program PKKHP ini mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh pihak kampus untuk melaksanakan PKKHP di Pengadilan Agama Bengkayang. Beliau berharap mahasiswa dapat berperan aktif dalam lingkungan kantor dan menanyakan apa saja yang tidak diketahui kepada para aparatur yang bertugas guna menjalin kearaban dan mendapatkan pengetahuan sesuai yang dibutuhkan oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diharapkan mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-bainya, tuturnya. Adapun selama mahasiswa mengikuti program PKKHP mahasiswa wajib mengetahui dan memahami serta faham terhadap praktik di berbagai bidang hukum di Peradilan Agama Bengkayang serta bermanfaat dibidangnya.
Penulis: Kelom[pok PKKHP PA Bengkayang
Editor: Bugiono