Sukses!!; KKL Desa Sadar Hukum Fakultas Syariah IAIN Pontianak Kelompok 10 Selenggarakan Penyuluhan Desa Sadar Hukum di Desa Teluk Bayur kecamatan Terentang.

Sukses!!; KKL Desa Sadar Hukum Fakultas Syariah IAIN Pontianak Kelompok 10 Selenggarakan Penyuluhan Desa Sadar Hukum di Desa Teluk Bayur kecamatan Terentang.

(fasya.iainptk.ac.id). Setelah peluncuran program Kuliah Kerja Nyata-Desa Sadar Hukum (KKL-DSH) beberapa waktu lalu, aktivitas program sudah mulai berjalan dengan baik. Kelompok 10 KKL-DSH menyelenggarakan Penyuluhan Desa Sadar Hukum dengan tema “Dampak Pernikahan Tidak Tercatat bagi Keluarga dan Hubungan Perlindungan Perempuan dan Anak” di Desa Teluk Bayur kecamatan Terentang kabupaten Kubu Raya pada 3 Agustus 2024.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh kepala desa Teluk Bayur, yaitu bapak Agustari, S.Pd.I beserta masyarakat desa. Adapun pemateri kegiatan ini ialah Siti Ayu Faqihatunnisa yang merupakan mahasiswi sekaligus peserta KKL-DSH dan Ustaz Riski yang merupakan panitia Isbat Nikah.

Ali Segaf sebagai salah satu peserta KKL-DSH berharap kegiatan ini terus berjalan dan sehingga masyarakat yang kurang paham dalam segi administrasi negara dapat terbantu dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini. “saya harap kami selalu penyelenggara dapat belajar dai masyarakat dalam kekurangan-kekurangan yang ada di desa yang tidak kami ketahui”, tambahnya.
KKL-DSH merupakan sebuah program kerjasama antara fakultas Syariah, LP2M IAIN Pontianak dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebagai upaya untuk membentuk dan membina Desa Sadar Hukum yang ada di wilayah Kalimantan Barat. Pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum ini merujuk pada Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Desa Sadar Hukum (DSH/KDH).
Penyelenggaraan KKL-DSH merupakan bagian dari pelaksanaan mata kuliah Pengabdian Masyarakat Berbasis Hukum (KKL) yang ada pada kurikulum di lingkungan fakultas Syariah. Mata Kuliah ini menggunakan bentuk pembelajaran berupa pengabdian masyarakat sebagaimana termaktub dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.

Penulis
Editor: Ardiansyah