(fasya.iainptk.ac.id) Telah terlaksana pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Sungai Nipah, yang merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Kegiatan ini diorganisir oleh mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa.
Acara pembentukan Kadarkum ini berlangsung pada tanggal 13 Desember 2024, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Ketua Kelompok KKL Desa Sadar Hukum Sungai Nipah Dzulkarnain menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi bagi masyarakat yang tertib dan berkeadilan. "Dengan adanya kelompok Kadarkum, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara," ujarnya.
Keluarga Sadar Hukum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun individu-individu yang berkomitmen dalam meningkatkan pengetahuan hukum. Anggota kelompok ini terdiri dari warga desa yang bersedia belajar dan menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat luas. Pembentukan kelompok ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan desa-desa sadar hukum di seluruh Indonesia.
Mahasiswa KKL Desa Sadar Hukum dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak berperan aktif dalam sosialisasi dan pembinaan kelompok Kadarkum. Mereka memberikan materi mengenai hukum dasar dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sungai Nipah dan mendorong mereka untuk lebih sadar akan hukum," kata salah satu mahasiswa.
Dengan terbentuknya Kadarkum ini, Desa Sungai Nipah diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun kesadaran hukum yang kuat, serta mendukung terciptanya masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.
Penulis: Muhammad Desta Mulyana
Editor: Ardiansyah