Prodi HKI IAIN Pontianak Gelar Review Kurikulum Bersama Ketua Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia

 (fasya.iainptk.ac.id) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Pontianak Menggelar Kegiatan Review Kurikulum daring Bersama Ketua Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI) Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. melalui aplikasi google meet pada Jumat, 20 November 2020. Kegiatan review kurikulum dihadiri oleh pejabat di lingkungan Fakultas Syariah, para dosen homebase Prodi HKI, para stakeholder dari lingkungan advokat, perwakilan Posbakum Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak, Kepala KUA Pontianak Tenggara dan para alumni dan mahasiswa Prodi HKI IAIN Pontianak.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Dr. Dahlia Haliah Ma'u, M.H.I. selaku Kaprodi HKI IAIN Pontianak. Kaprodi menuturkan bahwa kegiatan review kurikulum merupakan agenda yang sangat penting bagi perkembangan kurikulum dengan melihat beberapa perubahan-perubahan ilmu pengetahuan dan perkembangan di masyarakat serta turut mengakomodir program pemerintah melalui merdeka belajar. Lanjut beliau, kurikulum yang akan direview oleh Ketua ADHKI merupakan kurikulum yang sudah diberlakukan sejak tahun 2016 sehingga sudah saatnya kurikulum tersebut diupgrade untuk mengakomodir berbagai macam perkembangan agar alumni Prodi HKI IAIN Pontianak memiliki bekal yang sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja.

Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku reviewer mengatakan bahwa terdapat 9 poin penting yang menjadi catatan review beliau, diantaranya (1) Landasan yuridis mesti sesuai dengan urutan yang pas. (2) Visi misi Prodi mesti sinkron dengan visi misi IAIN Pontianak, misi mencakup tri dharma perguruan tinggi ditambah kerjasama, (3) Deskripsi KKNI disesuaikan dengan deskripsi kualifikasi berupa sains, knowledge, know how, skills, dan afeksi. (4) Deskripsi generik dan spesifik pada KKNI disebutkan ‘pendekatan doktrinal’ dan ‘non-doktrin’, baik litigasi maupun non-litigasi, deskripsi profil lulusan serta koneksitasnya dengan mata kuliah penunjang profil lulusan (5) Rumusan Learning Outcomes harus jelas dasar pengelompokannya mulai dari aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. (6) Elemen Kompetensi banyak menyebutkan integral, sekarang ilmuwan sudah mengarah pada pendekatan dan/atau kajian integratif-interkonektif, alangkah baiknya kalau elemen kompetensi didasarkan pada job deskripsi masing-masing profesi yang sesuai dengan profil lulusan. (7) Pada Kode B2 disebutkan "mampu menganalisis permasalah hukum keluarga melalu metode hukum Islam", model kajian ini sdh sangat tertinggal, sama dengan ‘pendekatan doktrinal’ dan ‘non-doktrin’ sekarang masanya menggunakan pendekatan dan/atau model kajian integratif-interkonektif. (8) Sebagai ahli hukum keluarga Islam, alumni Prodi HKI harus memiliki science (body of knowledge HKI) misalnya ushul fikih, fikih HKI yang menekankan pada proses lahirnya fikih, Metodologi Penelitian HKI, logika, masailul fiqhiyah, dan hukum keluarga di negara-negara muslim. (9) Penting juga ada mata kuliah yang dapat memahamkan mahasiswa tentang produk pemikiran hukum Islam, agar dapat memposisikan Undang-Undang sebagai hasil pemikiran yang paling autoritatif (hasil ijtihad kolektif [ijma’]).