fasya.iainptk.ac.id. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Dr. Dahlia Haliah Ma'u, M.H.I. didampingi oleh Dosen Prodi HKI, Nur Hakimah, M.H. dan Dosen Pascasarjana Dr. Rahmap, turut berpartisipasi dalam Program Pengembangan Kapasitas Dosen Pascasarjana melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Berbasis Riset yang dilaksanakan oleh Program Pascasarjana IAIN Pontianak di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa dan Rabu (22-23 September 2020).
Dr. Misdah M.Pd. Selaku Direktur Pascasarjana IAIN Pontianak menyampaikan bahwa “Program ini dilaksanakan oleh Pascasarjana IAIN Pontianak, dalam rangka pengembangan kapasitas dosen melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan disiplin ilmu yang menjadi keahlian para dosen khususnya di lingkungan pascasarjana. Keahlian tersebut kemudian diaplikasikan kepada masyarakat agar dapat memetakan menjawab problem-problem sosial dan mampu memberikan jalan keluar terhadap problem sosial tersebut di lingkungan masyarakat (Baca: PKM Berbasis Riset IAIN Pontianak).
Dr. Dahlia Haliah Ma'u, M.H.I. selaku dosen Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi HKI IAIN Pontianak, sesuai dengan bidang keahliannya di bidang hukum keluarga berfokus dalam riset terkait penyebab perceraian yang terjadi di masyarakat sehingga fokus beliau selaku Kaprodi HKI adalah mengedukasi masyarakat di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terkait apa penyebab perceraian dan bagaimana solusi terbaik dalam mencegah terjadinya perceraian. Begitupula dengan Ibu Nurhakimah, M.H. berfokus dalam memberikan edukasi secara hukum konvensional kepada masyarakat setempat.
Selama 2 (dua) hari kegiatan PKM, Dr. Dahlia Haliah Ma'u, M.H.I. memberi titik perhatian kepada masyarakat setempat kepada tiga hal utama, yakni (1) untuk memahami hak dan kewajiban pasangan suami istri beserta anaknya, (2) memberikan pemahaman tentang keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah (samara) dan cara mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan keluarga, (3) bagaimana cara mencegah angka perceraian dengan pemberian best practice bagi pasangan keluarga sebagai solusi utama jika terjadi konflik di dalam rumah tangga.
Selanjutnya beliau berpesan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi terkait hukum keluarga kepada masyarakat, turunnya angka perceraian di masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dan menjadi modal yang baik bagi sosialisasi Program Studi Hukum Keluarga Islam di masyarakat setempat.