Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Pontianak mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pentingnya Surat Nikah bertempat di Kampung Penepat, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 23 Mei 2018. Adalah Zainuddin dan Abdur Rahman yang memimpin penyuluhan tersebut kepada masyarakat setempat.
Zainuddin menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang acuh tak acuh terhadap pentingnya keberadaan pencatatan nikah. "Penyuluhan ini sangat penting dilakukan mengingat masih banyak masyarakat di desa-desa, khususnya di Desa Kuala Mandor A tidak menyadari pentingnya surat nikah sebagai bentuk pencatatan nikah yang dilakukan oleh negara. Kemiskinan dan ketidakpedulian menjadi sebab banyaknya masyarakat tidak mendaftarkan pernikahan ke kantor urusan agama (KUA). Padahal, pencatatan sangat berperan dalam mengikatkan hak dan kewajiban pasangan di hadapan negara dan mampu menjamin perlindungan terhadap wanita dan anak", jelasnya.
Abdur Rahman menambahkan bahwa surat nikah tidak hanya urusan administrasi negara yang formalistik belaka, Dibalik itu semua, ada hak-hak wanita dan anak yang mesti dilindungi dari berbagai macam dinamika dan problem yang kerap terjadi di dalam rumah tangga.