Sintang, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Pontianak Jayak Andri kembali melakukan sosialisasi Program Desa Anti KKN di kabupaten Sintang, Senin (20/1).
Kali ini Di desa Riguk, kecamatan Dedai, kab. Sintang, Ia ditunjuk sebagai pemateri sosialisasi masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Kegiatan Sosialisasi. Turut dalam kegiatan tersebut mahasiswa utusan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, STPMD Yogyakarta, STAIMA Sintang, dan Akper Sintang.
Jayak di kesempatan itu menegaskan bahwa desa harus transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
"Saya mengingatkan desa untuk taat pada UU no. 28 Thn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan saya secara optimis mengatakan Indonesia akan bersih dari KKN dengan dimulai dari desa,"ungkapnya.
Ketua Prodi HES Abu Bakar, M.S.I memberikan apresiasi kepada mahasiswanya yang telah mengaplikasikan ilmu nya dibidang hukum di tengah tengah masyarakat perdesaan.
"Saya bangga terhadap mahasiswa saya jayak andri yang telah mampu untuk berbagi ilmu nya di tengah masyarakat dan juga Ini merupakan bakti nyata dalam pengabdian kepada masyarakat,"ungkapnya.
Masyarakat sangat antusias pada kegiatan tersebut yang di hadiri kepala desa riguk dan BPD desa riguk. Paada kesempatan ini Jayak juga berkesempatan untuk mengenalkan kampus IAIN khususnya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah