PONTIANAK (iainptk.ac.id) — Bertandang ke kota Singkawang Fakultas Syariah dan Pengadilan Negeri Singkawang tandatangani perjanjian kerjasama. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Nopember 2020.
Pejabat Fakultas Syariah yang hadir ialah Dekan Fakultas Syariah Dr. Muhammad Hasan, M.Ag, Rasiam, MA Wakil dekan 1, Ardiansyah, SS., M.Hum Wakil Dekan 2 dan kasubag AUK Heni Rahmawati, S.Pd.I.
Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Bapak Hasanudin, S.H., M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa salah satu poin kerjasama yang terpenting adalah dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa FASYA IAIN Pontianak dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Pengadilan Negeri Singkawang, dan pihak Pengadilan Negeri Singkawang dapat menyediakan tenaga profesional sebagai Narasumber, Instruktur dan atau Pembimbing dalam pelaksanaan PKL. Selain itu kerjasama ini juga dapat menunjang penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum dan peradilan.
Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah Rasiam, MA menyampaikan dalam kesempatan ini ada beberapa item yang dikerjasamakan, salah satunya mencakup Pemberian kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Syariah (FASYA) IAIN Pontianak untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
“Dalam item perjanjian kerjasama tersebut, kami juga memasukan item seperti Penyediaan tenaga profesional sebagai Narasumber, Instruktur, dan atau Pembimbing dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL), Penyebarluasan informasi dalam bentuk sosialisasi, seminar, lokakarya dan workshop di bidang hukum dan peradilan, Penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum dan peradilan, Pemanfaatan informasi hukum dan peradilan bagi keperluan penelitian, pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan, dan Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati,”ujarnya.
Berkas Perjanjian Kerjasama (PKS) ditanda tangani langsung oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. Muhammad Hasan, M.Ag juga ketua Pengadilan Negeri Singkawang bapak Hasanudin, SH., MH.
Perjanjian kerjasama ini juga ditanda tangani juga oleh para saksi yaitu saksi pihak pertama Sekretaris Pengadilan Negeri Singkawang Ika Yuliana, SE dan saksi dari pihak kedua Rasiam, MA. Hadir juga wakil dekan 2 bapak Ardiansyah, SS., M.Hum dan kasubag AUK Fasya Ibu Heni Rahmawati, S.Pd.I.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Dr Muhammad Hasan M. Ag. menyampaikan bahwa kerjasama ini memiliki makna strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran di fakultas syariah.
“kerjasama ini sebagai upaya untuk kebutuhan pengembangan dan peningkatan skill dan wawasan mahasiswa, fakultas dituntut memiliki teaching factory atau kerjasama dengan pengadilan dan institusi hukum lainnya sebagai tempat praktik. Kerjasama kali ini merupakan ikhtiar fasya untuk mewujudkan kebutuhan tersebut,” harapnya.