Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan pengusulan NIDN masing-masing 2 rangkap (kecuali file).
Diserahkan paling lambat tanggal 24 November 2021, yang meliputi:
a. Asli Surat Pernyataan Melepas dari Rektor/Ketua/Direktur PT/Pimpinan Instansi Asal jika memiliki NIDN dan /atau Ikatan kerja;
b. Foto Copy dan File KTP;
c File Foto Warna;
d. Salinan sah dan Scan Asli Ijazah dan Transkrrip nilai;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
f. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
g. Salinan NPWP;
h. Salinan Sah Akte Nikah dan Akte Anak;
i. Salinan Kartu Keluarga;
j. Salinan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
k. Salinan Rekening Bank BSI.
Peserta yang dinyatakan lulus dapat langsung melakukan penyerahan berkas di Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan (OKPP) gedung BIRO AUAK IAIN Pontianak, pada jam kerja. Mulai tanggal 22-24 November 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi dan syarat pengusulan NIDN sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri.
Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan DTBPNS IAIN Pontianak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi selengkapnya dapat dibaca di pengumuman di bawah ini.
Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar
{pdf=http://fasya.iainptk.ac.id/files/pdf/KELULUSAN-AKHIR_sign.pdf|100%|800|pdfjs}
Sumber: