fasya.iainptk.ac.id. Organisasi Mahasisiwa (Ormawa) di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Pontianak memenuhi undangan Ikatan Pembimbingan Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertempat di Aula Bapas Kelas II Pontianak pada Jumat, 6 Maret 2020. Undangan tersebut dalam rangka persiapan mengkaji Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) mengingat RUU PAS menjadi salah satu RUU yang batal pengesahannya saat periode DPR sebelumnya akibat penolakan dan aksi demonstrasi mahasiswa.
Adalah Sopiallah, Chaerul Hatami, Ihsan Mahdi, Alia Bima Sakti, Ika Ayuni Lestari, Faisal Amin, Susirawati, M. Reza Nawawi, Andika, dan Triki Ageng yang mendapat kehormatan menjadi peserta pengkajian RUU PAS di Kalimantan Barat. Ditemui di sela-sela jam kuliah, Hatami menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk responsif Kementerian Hukum dan HAM terhadap pentingnya agenda pembahasan RUU PAS yang pada periode sebelumnya gagal disahkan akibat substansi RUU yang masih butuh pengkajian mendalam. Menurutnya, dengan mengakomodir aspirasi masyarakat seluas-luasnya dapat memberikan kontribusi nyata pada perubahan sistem pemasyarakatan yang lebih baik agar warga binaan dapat dikoreksi menjadi manusia yang lebih baik dan diresosialisasi kepada masyarakat dengan program-program berbasis reintegrasi. Selain itu, perlu dilakukan penguatan Bapas sebagai alternatif pembinaan warga binaan.
Adapun kegiatan tersebut menghasilkan kesepakatan berupa pemberian SK sebagai tim pengkaji RUU PAS di Kalimantan Barat dan secara simultan melakukan pembahasan bersama hingga dihasilkan rekomendasi yang dapat dikirim oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ke pusat dalam mengakomodir proses legislasi di DPR.
Sebelumnya pada 25 September 2019, Fakultas Syariah dan Kanwil Kemekumham telah mengkaji isi RUU PAS (Baca: Fasya dan Kanwil Kemekumham Kaji RUU PAS) di IAIN Pontianak.